Halaqoh
15
Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
————————
بِسْمِ
اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ
الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ
نَسْتَهْدِيْهُ وَنَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ باللّهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا
وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ
يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا
شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ
بَعْدَهُ.
اَللَّهُمَّ لاَ
عِلْمَ لَنَا إِلاَّ مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ وَ
تُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ.
رَبِّ اشْرَحْ لِي
صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي يَفْقَهُوا
قَوْلِي.
Ikhwan dan akhwat,
para peserta kajian fiqh Syafi’i dari kitab Syarh Matan Abu Syujā’ yang
dimuliakan Allāh Subhānahu wa Ta’āla
Pada pertemuan kali
ini kita akan lanjutkan pembahasan tentang penggunaan siwak dalam membersihkan
mulut kita.
Siwak secara bahasa
adalah menggosok (الدلك). Siwak juga digunakan/diithlaqkan untuk alat
yang dipakai untuk menggosok gigi. Kalimat as siwāk juga digunakan untuk
perbuatan “menggosok gigi”. Siwak (melakukan gosok gigi) bisa menggunakan alat
apa saja yang agak kasar yang bisa membersihkan kotoran yang ada pada
gigi.Namun yang paling baik, siwak itu menggunakan kayu arak (semacam akar dari
pohon arak yang banyak tumbuh di daerah gurun pasir). Akar ini ketika dipotong
maka didalamnya ada serat yang sangat halus, lebih halus dari bulu sikat gigi.
Keistimewaan pohon arak ini memiliki zat-zat yang sangat bermanfaat untuk gigi,
menguatkan dan melindungi gigi dan menguatkan gusi dari pendarahan dan
kerusakan. Oleh karena itu Rasulullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menggunakan
kayu arak ini sebagai alat untuk bersiwak. Pada hakikatnya siwak adalah
perbuatan untuk membersihkan gigi tersebut. Oleh karena itu, sekalipun tidak
menggunakan kayu arakpun, sunnah ini bisa kita lakukan.
Rasulullāh shallallāhu
‘alayhi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara
mu’allaq, dari ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, Beliau bersabda:
السِّوَاكُ
مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Siwak bisa
membersihkan mulut dan menyebabkan keridhaan Allāh
Oleh karena itu,
siwak hukumnya sunnah. Dan Muallif mengatakan: Membersihkan (menggosok) gigi
dengan siwak hukumnya sunnah pada setiap keadaan. Dengan demikian kapanpun kita
menggunakan siwak itu hukumnya sunnah.
Dalam madzhab
Syafi’i, apabila telah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa itu
hukumnya tidak sunnah lagi, tetapi makruh. Jadi apabila ada orang berpuasa maka
sebaiknya dia tidak gosok gigi setelah lewat tengah hari atau setelah
tergelincirnya matahari. Apa alasan madzhab Syafi’i mengambil hukum tersebut?
Ini berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, bahwasanya
Rasulullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda :
لَخُلُوفُ
فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
“Bau
mulutnya orang yang berpuasa itu lebih harum (nanti baunya) disisi Allāh dari
minyak misk”
Dan bau mulut orang
puasa biasanya mulai menguat setelah tergelincir matahari. Oleh karena itu,
setelah tergelincir matahari orang yang berpuasa tidak perlu membersihkan gigi
lagi karena bau mulutnya akan sangat harum di akhirat kelak disisi Allāh
Subhānahu wa Ta’āla sebagai balasan akan ibadah yang ia lakukan kepada Allah
subhanahu wa ta’ala. Hal ini sebagaimana orang yang mati syahid kemudian dia
terluka, maka itu nanti di akhirat akan dirubah oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
َاللَّوْنُهُ
لَوْنُهَا الدَّمِ وَالرَّائِحَةُ رَائِحَةُ الْمِسْكِ
Orang yang terluka di
medan perang dan mati syahid maka dihadapan Allāh akan menghadap dengan luka
yang ada seperti didunia (darah berwarna merah) namun baunya sangat harum
karena luka itu disebabkan perjuangan untuk membela agama Allāh
Meskipun madzhab
berpendapat tentang makruhnya bersiwak setelah tergelincir matahari, namun hal
ini dibantah oleh Imam An-Nawawi. Imam An-Nawawi adalah seorang mujtahid besar
juga dalam madzhab Syafi’i dan dalam masalah ini beliau juga menyelisihi
imamnya. Beliau mengatakan bahwasanya bersiwak secara umum itu sunnah, baik
sebelum maupun setelah tergelincir matahari karena tidak ada dalil yang khusus
tentang pelarangan tidak bolehnya seseorang itu bersiwak setelah tergelincirnya
matahari.
واختار
النووي عدم الكراهة مطلقاً
Imam An-Nawawi
memilih bahwa tidak makruh secara muthlaq bagi orang yang berpuasa baik sebelum
maupun sesudah tergelincir matahari sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi
dalam kitabnya Al-Majmū’ juz 1 hal 269 dan Minhājuth Thalibīn hal 35
Demikian yang terkait
dengan sunnahnya siwak dan madzhab Syafi’i dalam masalah ini.
Terima
kasih
بِاللَّهِ
التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ
أَجْمَعِيْنَ
___________________
Transkriptor :
Ummu ‘Abdirrahman
Editor
: Farid Abu Abdillah
Belum ada tanggapan untuk "Sunnahnya Siwak"
Post a Comment