Halaqoh
12
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
————————-
بِسْمِ
اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.
Ikhwan dan akhwat
yang saya hormati, pada sesi ke-12 ini kita akan lanjutkan pembagian air
menurut madzhab Syafi’i.
Setelah kita sebutkan
pada sesi sebelumnya bahwa air secara umum dibagi menjadi 4 macam;
ثم
المياه على اربعة اقسام:
١.
طاهر مطهر غير مكروه استعماله وهو الماء المطلق
1. Air muthlaq, air
yang suci dan mensucikan serta tidak dimakruhkan untuk memakainya.
٢.
طاهر مطهر مكروه استعماله وهو الماء المشمس
2. Air yang suci dan
mensucikan namun dimakruhkan untuk dipakai bersuci, yaitu air musyammas.
Air musyammas adalah
air yang terkena sinar matahari yang sangat terik sehingga air itu menjadi
panas dan berubah dari sifat aslinya yang disebut air muthlaq. Air muthlaq akan
menjadi air musyammas apabila dia berada dalam bejana yang terbuat dari besi
atau seng dimana panasnya matahari akan berpengaruh kepada air tersebut dan
bisa menyebabkan penyakit jika digunakan.
Hal
ini menurut madzhab Asy-Syafi’i. Namun sebenarnya tidak ada dalil yang shahih
tentang larangan penggunaan air musyammas. Adapun hadits yang mengatakan
“Janganlah kalian memakai air musyammas karena dia bisa menyebabkan
barash/sopak (penyakit kulit)” maka hadits ini lemah.[1]
Sebagaimana dikatakan
oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmū’, beliau berkata:
أنّ
المشمَّس لا أصل لكراهته ولم يثبت عن الأطباء فيه شيءٌ
Bahwasanya tidak ada
dalil yang shohih tentang kemakruhan air musyammas dan para dokter (dari sisi
kesehatan) juga tidak bisamembuktikan bahwa air musyammas ini menyebabkan
penyakit, akan merusakkulit atau merubah kulit menjadi berwarna putih (barash)
فالصواب
الجزم بأنَّه لا كراهة فيه.
Yang
benar kata Imam An-Nawawi yaitu air musyammas bisa dipakai dan tidak makruh.
Dan ini taqrīr dari Imam Nawawi sendiri, dimana Beliau merupakan ulama besar di
madzhab Asy-Syafi’i. Dan yang shahih, in syā Allāh, air musyammas itu tidak
makruh dan boleh digunakan untuk bersuci, namun sebaiknya ketika panas kita
dinginkan dulu supaya tidak menimbulkan efek yang kurang baik terhadap kulit
kita [2].
٣.
طاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل المتغير بما خالطه من الطاهرات
3. Air suci namun
tidak bisa membersihkan hadats adalah air yang sudah dipakai untuk bersuci
(musta’mal). Dan air yang berubah karena tercampur dengan sesuatu yang suci
yaitu :
a.
Air yang bekas dipakai bersuci tidak boleh digunakan untuk bersuci sekalipun
airnya tidak najis. [3]
b. Air yang dicampur
dengan sesuatu yang suci, misal air sirup, air teh, air kopi, air bunga dan
lainnya, itu airnya suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci karena dia
sudah berubah sifatnya dari air muthlaq.
٤.
وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان
خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح
4.
Air yang najis yaitu air yang bercampur najis dan air ini kurang dari 2 qullah[4] (ukuran air) atau air ini 2 qullah
(atau banyak (> 2 qullah) tapi terkena misal kotoran manusia) dan berubah
baunya, rasanya, warnanya maka ini menjadi najis.
Jika air ini sedikit
(1 ember) terkena najis maka otomatis air ini najis. Namun kalau lebih dari 2
qullah (misal air 1 sumur besar) kemudian kejatuhan bangkai misalnya namun
bangkai ini tidak merubah bau, rasa dan warna air tersebut maka air ini tetap
suci karena Rasulullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda : Dari ‘Abdullāh
Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, dia bertanya kepada Rasulullāh shallallāhu ‘alayhi
wa sallam tentang air yang berada di tengah padang pasir atau ditengah tempat
yang terbuka kemudian air itu bekas diminum oleh binatang buas atau hewan.
Maka Rasulullāh
shallallāhu ‘alayhi wa sallam menjawab :
ٳِذَا
كَانَ اْلمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اْلخَبَثَ
“Apabila
air itu (telah lewat dari) 2 qullah maka tidak terkena najis[5]“.
Kalau air sudah lebih
dari 500 rithl Baghdadi (2 kullah) maka itu tidak berubah kesuciannya kalau najis
itu sedikit dan tidak merubah bau dan rasanya.
Demikian yang bisa
kita sampaikan pada halaqoh kali ini.
Mudah-mudahan
bermanfaat.
بِاللَّهِ
التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
[1] Beberapa hadits yang
dijadikan dalil oleh ulama madzhab syafi’i diantaranya adalah hadits Aisyah:Rasulullah ﷺ melarang Aisyah radliyallahu anha dari al musyammas dan berkata sesungguhnya
ia menyebabkan penyakit barosh (Daruqutni : 1/38 dan al baihaqqi : 1/6, haditsnya sangat
dhoif). Demikian juga hadits ibnu abbas: “Bahwasanya Rasulullah berkata
barang siapa mandi dengan air musyammas, maka dia akan tertimpa penyakit.
Jangan salahkan siapa siapa kecuali dirinya sendiri”. (Ibnul mulkin dalam
khulashoh badrul munir 1/9, beliau berkata hadits ini ghorib sekali dan tidak
ada di dalam kitab-kitab yang masyhur) (Kifayatul akhyar : 33-34)
[2] Sebagian ulama
syafi’iyyah berpendapat karena menggunakan air yang terlalu panas atau terlalu
dingin akan menghalangi seseorang dari menyempurnakan thoharoh sementara kita
diperintahkan untuk menyempurnakan wudlu yang merupakan tafsiran dari lafadz
al-ishbagh (sempurna) (Hasyiah ‘alal qoulil Mukhtar lisy syaikh sa’diddin al
kibi: 50)
[3] Madzhab asy syafi’i
berdalil bahwasanya shohabat radliyallahu anhum meskipun mereka sangat
memperhatikan masalah agama, mereka tidak pernah mengumpulkan air musta’mal
untuk dipakai berwudlu’ kedua kalinya. Jikalau itu dibolehkan tentunya mereka
akan menggunakannya dan tidak menggantinya dengan tayammum (khususnya ketika
safar).
[4] 2 kullah itu setara
dengan 500 rithl baghdady atau menurut ukuran sekarang kira-kira 204 kg. Adapun
jika wadah berbentuk kubus kira-kira panjang, lebar dan tinggi sekitar 1.25
hasta atau jika berbentuk sumur dengan diameter kira-kira 1 hasta dan tinggi 2
hasta (Kifayatul akhyar: 41).
[5] Mushonnaf ibnu abi
syaibah : 1525, Ahmad: 4961, Abu daud: 63, at tirmidziy: 67, an nasa’iy: 52.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Air Musyammas dan Najis"
Post a Comment