Halaqoh 11
Oleh
Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
(Asal dari artikel ini adalah transkrip kajian Whatsapp Ust.
Abu ziyad)
———————————
بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.
Al Ikhwah wal akhwat a’āzakumullāhu
jamī’an, alhamdulillāh kita pada kali ini telah sampai ke halaqoh ke-11 dari
kajian Fiqh Asy-Syafi’i yang pada pertemuan sebelumnya kita telah membahas
macam-macam air yang dibolehkan untuk bersuci. Air yang boleh untuk bersuci ada
7, yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air es dan
air embun.
Semua ini disebutkan dalilnya oleh
Allāh Subhānahu wa Ta’āla dalam Alqurān yaitu surat Al-Anfāl 11.
Dan diantara dalil dari hadits
adalah sabda Rasulullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh
Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu ketika ada seorang yang bertanya kepada
Rasulullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
عن أَبي هُرَيْرَةَ ، يَقُولُ : سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّا
نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ ، فَإِنْ
تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا ، أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ ؟ فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ
الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ” (رواه الخمسة و قال الترمذي هذا حديث حسن صحيح
Dari abu hurairah radhiallahu anhu
berkata adalah bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullāh shallallāhu ‘alayhi
wa sallam: “Ya Rasulullāh, sesungguhnya kami mengarungi lautan dan kami membawa
sedikit perbekalan dari air (maksudnya air minum/air tawar), maka kalau kami
berwudlu dengan menggunakan air tawar itu maka kami akan kehausan. Apakah kami
boleh berwudhu dengan air laut? Maka Rasulullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam
menjawab: “Air laut itu suci airnya” (artinya bisa digunakan untuk bersuci dan
mengangkat hadats). “Dan bangkai laut itu halal.”
Ini merupakan jawaban yang sangat
sempurna dari Rasulullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dimana seseorang hanya
bertanya tentang air laut namun beliau menjawabnya dengan jawaban yang lebih,
yaitu bukan hanya airnya saja yang boleh untuk bersuci namun bangkainya
(binatang/ikan yang mati dilaut tanpa disembeli) itupun halal. Hadits ini
diriwayatkan oleh Al-khamsah (Imam yang 5) dan At-Tirmidzi mengatakan “hadits
hasan shahih”.
Itu
terkait dengan dalil macam-macam air yang telah kita sebutkan [1].
Kemudian muallif mengatakan:
ثم المياه على أربعة أقسام :طاهر مطهر غير مكروه استعماله وهو
الماء المطلق .وطاهر مطهر مكروه استعماله وهو الماء المشمس.
Bahwasanya air itu (yang 7 macam
yang bisa untuk bersuci) terbagi menjadi 4 (secara umum):
- Air
yang suci dan mensucikan dan tidak dimakruhkan untuk menggunakannya, yaitu
disebut air muthlaq. [2]
Muthlaq artinya air yang tidak
bercampur dengan yang lainnya dan air ini adalah air yang murni.
Dalilnya adalah sabda Rasulullāh
shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhariy dari Abu
Hurairah radhiyallāhu ‘anhu.
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي
المَسْجِدِ، فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ، فَقَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ،
أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ، وَلَمْ تُبْعَثُوا
مُعَسِّرِينَ
Bahwasanya
abu hurairah berkata: Seorang a’robiy (arab dusun) berdiri dan kencing di dalam
masjid. Para sahabat pun menjadi gempar dan hampir memukulinya ,maka rasulullah
berkata kepada mereka: “biarkanlah ia dan siramlah oleh kalian seember air di
atas kencingnya. Sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan dan kalian tidak
di utus untuk mempersulit. [3]
Rasulullāh shallallāhu ‘alayhi wa
sallam bersabda tentang orang Badui yang datang ke masjid Nabawy kemudian dia
kencing disalah satu sudut masjid tersebut. Dia pikir masjid itu sama dengan
tempat lain. Dan masjid Nabawiy yang dulu tidak seperti sekarang, dulu hanya
sekedar tanah yang rata kemudian pinggirnya diberi parit atau beberapa tiang.
Orang Badui adalah orang gurun pasir atau orang pedalaman yang biasa buang air
sembarangan. Kemudian para shahabat bangkit dan hampir-hampir memukulinya atau
menyakitinya.
Kemudian Rasulullāh shallallāhu
‘alayhi wa sallam bersabda: “Biarkan dia, biarkan sampai kencingnya selesai,
nanti kalau dia sudah selesai, tuangkanlah ke bekas air kencingnya 1 ember
(bejana) air. Sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah dan bukan
mempersulit urusan.”
Jadi untuk membersihkan najis itu
cukup disiram air dan air itu akan meresap ke dalam tanah dan najis itu sudah
hilang. Ini tentunya kalau lantainya terbuat dari tanah, kalau terbuat dari
keramik/marmer maka harus dilap dan diangkat najisnya dengan lap/semacamnya
atau disiram najis itu dengan air dan dibuang.
Ini dalil bahwasanya air muthlaq itu
bisa mensucikan, dia sendiri suci dzatnya, mensucikan najis dan bisa digunakan
untuk mengangkat hadats.
In syā Allāh akan kita lanjutkan
pada halaqoh berikutnya.
بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ
أَجْمَعِيْنَ
___________________
Transkriptor
: Ummu ‘Abdirrahman
Editor /
hasyiah : Dr. Farid
Abu Abdillah
Murojaah
: Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
[1] Dalil
tentang bermacam-macam air ini telah disebutkan di catatan kaki halaqoh
sebelumnya.
[2] Air
mutlaq : apa-apa yang disebut air tanpa di batasi misalnya dengan penyandaran
kepada sesuatu seperti air bunga, air teh, air kopi dll atau sifat seperti air
hina (ماء مهين) atau air yang dipancarkan (ماء دافق ) atau air yang diiringi
dengan alif lam al ‘ahdiyyah seperti dalam hadits ummu salamah ketika beliau
bertanya apakah wanita wajib mandi jika bermimpi? Rasulullah berkata: iya jika
ia melihat الماء (yakni air dari mimpinya tersebut) (shohih al bukhori: 130 ,
shohih muslim : 313). Ini adalah definisi yang disebutkan didalam ar roudhoh
dan al muharror. (kifayatul akhyar : 33 ; al iqna’ : 88)
[3] Shohih Al
bukhori : 220.
Belum ada tanggapan untuk "Air Mutlaq"
Post a Comment