Halaqoh 17
Oleh
Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
(Kajian Whatsapp Fiqh Asy
Syafi’i)
بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ سَلَّمَ وَعَلَى
آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.
 |
| Wudhu |
Para
peserta kajian fiqh Asy-Syāfi’ yang dimuliakan Allāh, pada kesempatan kali ini
kita memasuki sesi baru, bagian yang ke-17 dari silsilah kajian kita dan pada
kesempatan ini kita akan bahas tentang fashl (bab) baru yaitu tentang bab
al-wudhu’.
Muallif menyebutkan :
Pasal bahwasanya rukun wudhu atau fardhu nya wudhu
itu ada 6 macam:
- Niat
ketika membasuh muka.
- Membasuh
muka.
- Membasuh
ke-2 tangan sampai ke siku.
- Mengusap
sebagian dari kepala.
- Membasuh
ke-2 kaki sampai mata kaki.
- Semua
itu (1-5) harus dilakukan secara tertib/urut.
Apa
dasar dari furūdhil wudhu’ ini? kenapa disebut furūdh (sesuatu yang harus
dilakukan) dalam wudhu dan tidak boleh ditinggalkan?
Disebut
furūdh (fardhu) karena telah ditetapkan dan diperintahkan dalam AlQurān oleh
Allāh Subhānahu wa Ta’āla, yaitu dalam surat Al-Maidah 6. Allah berfirman;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ
إِلَىالصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
الْمَرَافِقِوَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kalian berdiri hendak melakukan shalat maka
Basuhlah wajah-wajah kalian, dan basuhlah tangan-tangan kalian sampai ke siku,
usaplah kepala kalian (atau sebagian kepala kalian dan basuhlah kedua kaki
hingga ke mata kaki.”
Inilah yang dijadikan dasar kenapa
membasuh 4 anggota ini sebagai furūdh wudhu.
Adapun niat difardhukan karena
Rasulullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ…
Hadits ‘Umar Ibn Khattāb
radhiyallāhu ‘anhu, bahwasanya dia mendengar Rasulullāh shallallāhu ‘alayhi wa
sallam: “Sesungguhnya amalan-amalan tergantung kepada niatnya… ”
Artinya
amalan, baik ibadah maupun lainnya, tidaklah bisa bernilai ibadah kecuali jika
disertai niat karena Allāh, dengan tujuan untuk beribadah kepada Allāh Subhānahu
wa Ta’āla.
Niat
dilakukan kapan? Yaitu ketika awal mulai pekerjaan yaitu apabila berwudhu maka
dia berniat ketika hendak membasuh muka.
Apa
yang dimaksud muka? mana batasannya? Batasannya yaitu adalah melebar dari 2
daging dari 2 daun telinga yang menonjol. Adapun panjangnya muka adalah dari
tempat tumbuhnya rambut yang normal sampai ke bagian bawah dagu (jenggot bagi
laki-laki dan bagian bawah dagu bagi wanita). Apabila ada orang yang botak maka
tidak dihitung botaknya tapi dihitung dari awal rambut saat masih tumbuh. Semua
terbasuh dengan air sehingga wudhunya menjadi sempurna.
Demikian halaqoh ini, kita cukupkan.
In syā Allāh kita akan lanjutkan
pada pertemuan berikutnya.
بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ
أَجْمَعِيْنَ
___________________
Transkriptor :
Ummu ‘Abdirrahman
Editor
: Farid Abu Abdillah
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Furudhul wudhu Bagian 1"
Post a Comment