Halaqoh 14
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
—————————————————-
بِسْمِ
اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ سَلَّمَ وَعَلَى
آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.
Ikhwan dan akhwat
yang dimuliakan Allāh, kita lanjutkan pada sesi ke-14 ini yaitu masih membahas
tentang cara mensucikan kulit binatang yang mati terbunuh tanpa disembelih
dengan cara yang benar (syar’i). Binatang yang mati seperti itu hukumnya
bangkai namun demikian kulitnya masih bisa dimanfaatkan kalau dia sudah disamak
atau dibersihkan dari kotoran dan sisa-sisa daging, kemudian dikeringkan,
dibersihkan dan dibubuhi zat yang bisa mengawetkan sehingga tidak timbul bau
lagi.
Muallif mengatakan:
وعظم الميتة وشعرها نجس إلا الآدمي
Tulang
dan rambut[1] dari bangkai adalah najis kecuali dari
manusia (tidak najis)
Karena Allāh
Subhānahu wa Ta’āla telah berfirman tentang sucinya jenazah manusia:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ
وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
“Dan telah Kami
muliakan anak Adam (manusia) dan telah Kami bawa didarat dan dilautan dan Kami
berikan rizqi mereka dari benda-benda yang suci dan baik dan Kami lebihkan
mereka diatas banyak makhluq yang Kami ciptakan dengan beberapa kelebihan.
(Q.S. Al-Isra’ : 70)
Manusia memiliki
kemuliaan sekalipun dia sudah meninggal, dia tidak najis seperti hewan pada
umumnya.
Setelah fashl (bab)
ini, muallif membawakan bab baru yaitu:
لا يجوز استعمال أواني الذهب
والفضة ويجوز استعمال غيرهما من الأواني
Bab tentang tidak
diperbolehkan menggunakan alat-alat rumah tangga (perabotan) yang terbuat dari
emas dan perak, apa yang boleh dipakai selain dari keduanya.
Diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari shahabat Hudzaifah Ibnu Yaman
radhiyallāhu ‘anhu, aku mendengar Rasulullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam
bersabda: “Janganlah kalian memakai pakaian yang terbuat dari sutra (tebal dan
mahal) dan janganlah kalian minum dari bejana (tempat air) yang terbuat dari
emas dan perak dan jangan pula makan dari piring yang terbuat dari keduanya
karena emas dan perak itu untuk orang-orang kafir di dunia dan untuk kita (kaum
muslimin) di akhirat kelak.”[2]
Jadi orang Islam
tidak boleh memakai bejana, piring, sendok, gelas dan semacamnya dari perabot
rumah tangga yang terbuat dari emas dan perak.
Hikmah pelarangan ini
jelas bahwasanya emas dan perak adalah barang mahal dan berharga yang boleh
dipakai untuk perhiasan kaum wanita. Namun kalau dijadikan perkakas rumah
tangga ini sudah berlebih-lebihan dan tidak memperhatikan hajat faqir miskin,
disana banyak orang yang tidak bisa membeli beras, makanan namun orang-orang
kaya menggunakan barang yang sangat mahal hanya untuk sekedar tempat makan dan
minum.
Dan dikatakan oleh
Rasulullāh bahwasanya piring emas dan perak itu untuk orang kafir di dunia,
adapun orang Islam tidak boleh menggunakannya karena mereka akan mendapatkannya
di akhirat kelak.
Penggunaan
barang-barang (perkakas) dari emas dan perak diharamkan secara umum, baik untuk
laki ataupun perempuan. Dan kita boleh menggunakan perkakas lain selain emas dan
perak, apakah itu tembaga, porselain, kaca, itu boleh dipakai asal bukan
terbuat dari emas dan perak.[3]
Zaman dahulu, kalau
ada bejana yang pecah maka ditambal dengan perak untuk perekatnya, bolehkah
digunakan?
Kata para ulama,
kalau sedikit boleh. Namun kalau banyak dan menjadi hiasan, itu hukumnya haram.
Apalagi emas, emas secara umum tidak boleh baik sedikit maupun banyak, itu
dikatakan haram dan tidak boleh digunakan sekalipun dia sebagai alat perekat,
kalau perak masih dibolehkan karena perak harganya jauh lebih murah dibanding
emas.
Itu yang terkait
dengan bejana dan perkakas yang diharamkan untuk dipakai yaitu yang terbuat
dari emas dan perak atau yang disepuh dan dikasih hiasan dengan emas atau
perak, bukan karena darurat (perekat atau menembel yang pecah/lubang).
Itu yang bisa kita
sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat.
بِاللَّهِ
التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
___________________
Transkriptor
: Ummu ‘Abdirrahman
Editor/hasyiah :
Farid Fadhillah Abu Abdillah
Murojaah
: Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
[1] Para ulama khilaf
apakah rambut dari bangkai hewan termasuk najis atau tidak, sebagian
berpendapat tidak najis dengan dalil bahwa rambut tidak terasa sakit jika
dipotong, tidak ada aliran darah didalamnya. Adapun syaikhul islam zakariya al anshori
(ulama madzhab syafi’iyyah) menguatkan pendapat najisnya, karena jika bangkai
itu najis dengan sebab kematiannya maka seluruh bagian (tubuhnya) ikut najis.
Demikian juga dengan tulang seperti rambut. Adapun manusia, jasadnya tidak
najis menurut pendapat rojih dengan sebab kematiannya oleh karenanya rambut dan
tulangnya pun tidak najis (Kifayatul akhyar : 41)
[2] Hadits Hudzifah
radliyallahu anhu:
«لاَ تَلْبَسُوا الحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ، وَلاَ تَشْرَبُوا فِي
آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا
لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الآخِرَةِ
Hadits riwayat al
bukhari: 5426, Muslim : 2067, An nasa’i: 6597
[3]Adapun jika perkakas tersebut terbuat dari
permata, batu-batu mulia, berlian dan semisalnya, maka apakah boleh
menggunakannya? Para ulama’ syafi’iyyah khilaf dalam masalah ini, sebagian
mengatakan tidak boleh karena itu adalah bentuk menghambur-hamburkan harta yang
melampaui batas. Sebagian lagi berpendapat tidak harom karena tidak adanya
dalil yang melarang dan kembali kepada kaidah asal dari sesuatu itu
boleh/mubah. Dan pendapat kedua ini lah yang shohih wallahua’lam. (Kifayatul
akhyar : 45)
Belum ada tanggapan untuk "Haramnya Bejana Emas dan Perak"
Post a Comment