Halaqoh 24
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
———————–
بسم اللّه الرحمن الرحيم
اللهم فقهنا في ديننا و علمنا بما ينفعنا يا رب العلمين
Ikhwan dan akhwat
para peserta kajian fiqh Asy-Syāfi’i yang dimuliakan Allāh dan semoga selala
diberkahi waktu dan usaha antum sekalian dalam menuntut ilmu.
Ikhwan dan akhwat
yang dimuliakan Allāh, kita in syā Allāh pada sesi ini (sesi ke-24) yaitu sesi
terakhir dari pembahasan sunnah-sunnah wudhū’.
Kita sudah sebutkan
pada halaqoh sebelumnya tentang sunnahnya mendahulukan yang kanan dari yang
kiri dari anggota tubuh yang berpasangan, seperti kedua tangan dan kedua kaki.
Dalilnya sudah kita
sebutkan, hadits dari Ibnu ‘Abbas semoga Allāh meridhai keduanya, bahwasanya
Ibnu ‘Abbas berwudhū’ dengan mencontohkan wudhū’ Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi
wa sallam. Dalam wudhū’ yang dilakukan oleh Ibnu ‘Abbas disebutkan Ibnu ‘Abbas
mengambil 1 cidukan tangan air (dengan tangan kiri) kemudian dibasuhkan ke
tangan kanannya.
Jadi dari bejana
diambil dengan 1 ciduk tangan kiri kemudian dibasuhkan ke tangan kanan.
Kemudian mengambil
lagi 1 ciduk tangan kanan untuk membasuh tangan kiri.
Setelah itu mengusap
kepalanya dan mengambil 1 ciduk tangan untuk disiramkan ke kaki kanan dahulu
dan dibasuhnya. Kemudian mengambil lagi dengan tangannya untuk disiramkan ke
kaki sebelah kiri lalu membasuhnya.
Ini semuanya adalah berurutan.
Pada basuhan tangan,
Ibnu ‘Abbas mengambil untuk kanan dahulu, digosok lalu dibasuh, setelah kanan
selesai lalu mengambil untuk yang kiri. Untuk kaki juga demikian, yang pertama
dibasuh adalah kaki kanan dahulu kemudian kaki sebelah kiri.
Kemudian ketika telah
selesai, Ibnu ‘Abbas menyebutkan: “Beginilah aku melihat Rasūlullāh shallallāhu
‘alayhi wa sallam berwudhū’.”
Zhahirnya Ibnu ‘Abbas
sedang mengajarkan cara berwudhū’ kepada tabi’in atau shahabat yang lain dan
menceritakan bagaimana Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mencontohkan
wudhū’ Beliau didepan Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu ‘anhumā.
Dan hadits ini
menjadi dalil bahwasanya anggot tubuh yang berpasangan itu dibasuh yang bagian
kanan terlebih dahulu daripada kiri. Kecuali untuk daun telinga yaitu diusap
bersamaan.
Hadits ini
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya no. 140.
Kemudian sunnah yang
berikutnya adalah;
10). Mengulangi
wudhū’ sebanyak 3x (walaupun kita membasuhnya 1x saja cukup), kecuali kepala
dan telinga.
Dalil:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahinya no. 230
أَنَّ عُثْمَانَ
تَوَضَّأَ بِالْمَقَاعِدِ فَقَالَ: «أَلَا أُرِيكُمْ وُضُوءَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ ثُمَّ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا»
Maukah kamu aku
perlihatkan tentang bagaimana cara wudhū’ Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa
sallam? Lalu ‘Utsman bin Affan melakukan wudhū’ dengan tiga kali-tiga kaki.
Namun kalau sendainya
ada orang yang hanya berwudhū’ 1 kali memang sudah cukup, 2 kali juga sudah
bagus tetapi kalau ingin sempurna dan ingin mendapatkan pahala sunnah malakukan
wudhū’ itu 3 kali basuhan. Tentunya dalam kondisi air itu banyak, kalau airnya
sedikit maka wajib yang 1 kali saja.
⑪
Al-muwālat, terus menerus/berkesinambungan/tidak terputus dalam berwudhū’.
Jadi misal orang
kumur-kumur kemudian membasuh muka, istinsyaq, istintsar kemudian membasuh
muka, kemudian berhenti dan ngobrol dengan orang atau melakukan pekerjaan
ringan dan kemudian melanjutkan wudhū’ lagi maka ini tidak benar dan tidak sah
karena tidak adanya muwalāt dan wudhū’ nya tidak sempurna.
Dikatakan para ulama
bahwa jika sifat muwalāt ini hilang dari wudhū’ sampai anggota wudhū’ yang
sebelumnya kering maka wudhū’ nya batal dan harus diulang. Namun jika hanya
jeda sedikit, misal sedang wudhū’ lalu tiba-tiba airnya berhenti mengalir dan
pergi ke mesin air yang agak jauh (agar air bisa mengalir lagi) maka ini tidak
membatalkan wudhū’ dan menghilangkan makna muwālāt karen tidak sengaja.
Yang menghilangkan
makna muwālāt adalah sengaja mengobrol atau mengerjakan pekerjaan lain diluar
wudhū’ dan dengan jarak waktu yang cukup lama maka ini yang dilarang.
Muwālāt itu bisa
ditandai dengan anggota tubuh yang sebelumnya masih basah ketika akan membasuh
anggota tubuh berikutnya, misal ketika membasuh tangan apabila muka kita masih
basah, membasuh kepala saat tangan masih basah.
Ini semua adalah
hukumnya sunnah karena apabila dilihat, maka yang wajib/fardhu hanya 4 anggota
tubuh yaitu:
⑴
muka
⑵
telapak tangan sampai siku
⑶
kepala atau sebagian kepala
⑷
kaki
Selain yang 4 itu
adalah sunnah yang apabila melakukannya mendapat pahala sempurna in syā Allāh,
tetapi kalau tidak melakukannya karena suatu alasan maka wudhū’ nya sah dan boleh
shalat.
Demikianlah
pembahasan terakhir dari sunnah-sunnah wudhū’, mudah-mudahan kita bisa
mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari.
بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ
وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى حَبِيْبِنَا المُصْطَفَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ
وَ سَلَّمَ
___________________
Transkriptor : Ummu ‘Abdirrahman
♻ Editor : Farid Abu Abdillah
Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
Betway Casino Review 2021
ReplyDeleteBetway Casino bonus 벳 인포 스포츠 토토 분석 offers and 바카라검증사이트 promotions. Find the best free 토토꽁머니 welcome bonus, deposit and withdrawal methods at CasinoCompare.Casino: 7 포커 족보 Betway Casino Rating: 3 · Review by CasinoBonuses 프라하 사이트