Halaqoh
35
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
———————–
بسم
اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله و كفى والصلاة والسلام على النبي المصطفى، نبينا محمد صلى الله عليه و
على آله و صحبه أجمعين
Ikhwan dan akhwat
para peserta kajian fiqh yang dimuliakan oleh Allāh, kita kali ini masih
membahas sebab-sebab wajibnya mandi.
Telah kita bahas
penyebab mandi yang berserikat padanya kaum lelaki dan perempuan.
Sedangkan 3
berikutnya adalah penyebab mandi bagi wanita, yaitu:
⑴ Haidh
Adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita yang bāligh (sekitar umur 9
tahun ke atas).
Para ulama mberikan
batasan, biasanya wanita haidh mulai umur 9 tahun (paling lambat 15 tahun) tapi
tergantung kondisi fisik dan lingkungan;
· Biasanya anak wanita yang tinggal di daerah panas lebih cepat baligh daripada
di daerah dingin karena biasanya hormonnya lebih mudah terangsang.
· Di daerah perkotaan lebih cepat baligh daripada daerah pedesaan/perkampungan,
karena :
√ informasi sangat terbuka dan disaksikan anak-anak.
√ konsumsi makanan misal protein tinggi sehingga fisik lebih cepat tumbuh
dewasa.
Haidh keluar dari
rahim yang sudah siap menerima bayi, ketika sel telur dan bahan plasenta sudah
siap namun tidak ada pembuahan maka dia akan gugur dengan sendirinya biidznillāh
dan menjadi darah yang jika tidak keluar bisa menyebabkan penyakit.
Allāh Subhānahu Wa
Ta’āla berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 222:
فَٱعْتَزِلُوا۟
ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا
تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ
ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
Jauhilah (jangan
digauli) wanita yang sedang haidh, janganlah kalian mendekati wanita (untuk
digauli) hingga mereka itu suci.
*Haram hukumnya
menggauli seorang istri yang sedang haidh.
Namun apabila mereka
telah suci maka datangilah seperti yang Allāh perintahkan.
*tentunya setelah
suci dan mandi
Sesungguhnya Allāh
menyukai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersuci.
Ini menunjukkan
bahwasanya wanita yang haidh kalau sudah selesai haidh maka diperintahkan untuk
bersuci dan boleh berkumpul lagi dengan suaminya.
Dalil dari hadits yaitu riwayat ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā bahwasanya
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada Fāthimah Binti Abi
Hubaisy (shababiyyah yang diuji Allāh dengan penyakit keluar darah terus
menerus/istihadhah, yaitu urat/pembuluh darah rahim yang rusak).
Rasūlullāh
shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruhnya agar berhenti shalat ketika datang
darah haidhnya (darah itu keluar terus menerus namun saat datang haidh maka
darah itu akan berubah warna dan bau seperti darah haidh, karena darah yang
biasa keluar adalah darah merah segar)
Jika darah haidhnya
datang maka berhentilah shalat dan apabila darah haidh telah berhenti maka
mandilah dan shalatlah kembali.
Wanita yang terkena
istihadhah (darah penyakit) maka dia harus tetap membedakan antara mana darah
istihadhah dan mana darah haidh.
Demikian yang bisa
kita bahas kali ini, in syā Allāh kita lanjutkan pada pembahasan berikutnya.
بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ
وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى حَبِيْبِنَا المُصْطَفَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ
وَ سَلَّمَ
___________________
Transkriptor : Ummu ‘Abdirrahmān
♻ Editor : Dr. Farid Fadhillah Abu Abdillāh
Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Penyebab Wajibnya Mandi Bagian 4"
Post a Comment