Halaqoh
36
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
———————–
بسم
اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله و كفى والصلاة والسلام على النبي المصطفى، نبينا محمد صلى الله عليه و
على آله و صحبه أجمعين
Ikhwan dan akhwat
yang dirahmati Allāh, pada kali ini kita memasuki halaqoh ke-36 dari Syarh
Matan Abu Syujā’ dalam Fiqh Imam Syāfi’i.
Pada pembahasan
sebelumnya kita telah membahas hal-hal yang menyebabkan mandi junub, bahwasanya
secara umum penyebab mandi itu terbagi 2;
⑴ Hal-hal yang
berserikat/bersamaan antara laki dan perempuan, yaitu:
❶ Bertemunya 2 khitan (alat kelamin), ❷
Keluarnya air mani
❸ Meninggal dunia/kematian.
⑵ Hal yang khusus
terjadi pada wanita, yaitu:
❶ Haidh
❷ Nifas
Nifas adalah darah
yang keluar dikarenakan kelahiran seorang bayi. Darah nifas menyebabkan
seseorang berhadats besar dan mengharuskan berhenti dari ibadah yaitu shalat,
puasa, thawaf dan tilawatul qurān.
Nifas ini dikatakan
oleh para ulama waktu maksimal adalah 40 hari, apabila lebih dari 40 hari maka
bukan nifas lagi tetapi darah penyakit (istihadhah). Dan waktu minimal yaitu
tidak ada batas terpendek, karena ada beberapa wanita yang melahirkan tanpa
mengeluarkan darah, maka dia hukumnya langsung suci, umumnya berkisar antara
20-40 hari.
Nifas ini diqiyaskan
dengan haidh, sebagaimana haidh itu mewajibkan mandi besar, maka nifas juga
sama karena sama-sama darah yang keluar dari rahim dan darah yang terbentuk
karena adanya janin.
❸
Al-wilādah (melahirkan)
Kenapa wanita
melahirkan tetap wajib mandi? walaupun mungkin tidak nifas.
Bahwasanya seorang
wanita yang melahirkan bayi dan disertai cairan basah yang keluar maka ini bisa
dipastikan mandi. Dan seandainya ada wanita yang melahirkan tanpa adanya cairan
yang keluar (walaupun jarang) maka dikatakan dalam pendapat yang benar
bahwasanya dia tetap wajib mandi.
Sebab orang yang
melahirkan wajib mandi adalah karena:
①
Seorang wanita yang melahirkan, kebiasaannya secara umum adalah keluar darah.
Jika secara umum
keluar darah maka hukumnya disamakan walaupun tidak keluar darah, seperti orang
yang tidur biasanya berhadats sekalipun banyak orang yang tidur tidak berhadatb
tetapi tidur itu dijadikan penyebab batalnya wudhū’ karena biasanya saat tidur
tidak merasakan keluar hadats.
②
Anak yang lahir adalah merupakan pertemuan antara mani laki-laki dan mani
perempuan, sebagaimana orang yang keluar mani maka wajib mandi besar (janin
adalah asalnya 2 mani yang telah bercampur dan berubah bentuk).
Demikian yang bisa
kita bahas pada halaqoh kali ini.
Dengan demikian kita
telah selesai membahas “Hal-hal yang menyebabkan mandi”.
Semoga Allāh
Subhānahu Wa Ta’āla memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal shalih
yang diterima di sisiNya.
و صلى الله على نبينا
محمد و على آله و صحبه أجمعين
————————–
Ditulis oleh Tim Transkrip
Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Penyebab Wajibnya Mandi Bagian 5"
Post a Comment