Halaqoh
34
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
———————–
بسم اللّه الرحمن
الرحيم
إِنَّ الْحَمْدَ
لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَسْتَهْدِيْهُ
وَنَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ باللّهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ
سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ
فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ،
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ
Ikhwah dan akhwat
para peserta kajian fiqh Syāfi’i yang dimuliakan Allāh, pada kesempatan kali
ini kita memasuki halaqoh ke-34 dan pada halaqoh ini kita masih membahas
hal-hal yang mewajibkan mandi wajib.
Kita sudah bahas
penyebab pertama yaitu sama antara laki dan perempuan yaitu:
①
Bertemunya 2 alat kelamin dalam persetubuhan.
Jika seseorang sudah
bersetubuh (kelamin sudah bertemu) maka hukumnya wajib mandi sekalipun belum
keluar maninya.
②
Keluarnya air mani.
Para ulama
menyebutkan air mani ini dengan penjelasan yang gamblang dan tentunya tujuannya
adalah untuk memberitahukan kepada kaum muslimin agar mereka tahu hukum-hukum
IslaI terkait air mani ini karena air mani ketika keluar maka mewajibkan
seseorang mandi junub.
#Apa perbedaan antara
air mani, air madzi dan air wadhi?#
Hal ini kalau tidak
kita pelajari dengan baik maka orang akan bingung dan tidak bisa membedakan
ke-3 nya.
PERTAMA: Air Mani
Air mani secara hukum dia suci dan tidak najis karena Rasūlullāh shallallāhu
‘alayhi wa sallam pernah shalat dengan kain yang pada kain itu ada bekas air
mani dan hanya dibersihkan dengan kukunya ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā ketika
sudah kering.
Seandainya najis
niscaya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak akan shalat menggunakan
kain yang ada bekas air maninya.
· Ciri Air Mani:
❶ Selalu keluar karena syahwat, baik syahwat
karena berjima’ atau bermimpi basah.
❷
Setelah keluar maka akan membuat badan terasa lemah dan lemas.
❸
Warnanya putih kekuningan (seperti putih telur).
❹
Kental dan tidak encer, kecuali orang yang memiliki kelainan yaitu maninya
encer.
❺
Keluar dengan cepat memancar dan beberapa kali keluar (tidak sekaligus seperti
air kencing).
❻
Baunya khas
· ketika basah seperti bau adonan tepung atau bunga kurma.
· ketika kering bau amis seperti telur yang mengering.
#Apa hukum air mani?#
⑴
Suci dari sisi airnya
⑵
Wajib mandi ketika telah diketahui keluar
KEDUA: Air Madzi
· Hukumnya najis seperti air kencing, tapi najis mukhaffafah (ringan)
· Cara membersihkannya cukup disiram air dan tidak harus dibasuh.
· Ciri:
❶ encer
❷ agak lengket
❸ warnanya bening
❹ keluar ketika seseorang bercumbu dengan
pasangannya atau membayangkan sesuatu dari persetubuhan atau melihat sesuatu
yang mengundang syahwat.
❺ keluarnya berupa tetesan dari ujung dzakar
❻ terkadang tidak terasa keluar
KETIGA: Air Wadhi
❶ Hukumnya najis (najis muthawasithah) seperti
air kencing karena keluar setelah air kencing.
❷ Tidak lengket
❸ Warnanya putih dan kental seperti mani
❹ Setelah keluar tidak merasa kenikmatan
❺ Tidak memiliki bau yang menyengat
❻ Cara membersihkannya seperti membersihkan
air kencing.
③
Seorang yang meninggal dunia, tentunya yang wajib memandikan adalah oranglain
(keluarga, kerabat, suami/istri atau kaum muslimin dan muslimat)
Jika seorang muslimah
maka yang wajib memandikan adalah muslimah atau suami atau anaknya.
Jika seorang muslim maka yang wajib memandikan adalah muslim yang lain.
Banyak dalil-dalil
yang shahih dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, diantaranya adalah:
⑴ Hadits Bukhari dan
Muslim, dari shahabiyyah Ummu ‘Athiyyah radhiyallāhu ‘anhā:
Ketika putri
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam wafat, Beliau masuk untuk menjenguk
dan menengok istrinya, kemudian Beliau menyuruh para shahabiyyah dan
istri-istri Beliau untuk memandikan jenazah putrinya itu 3x.
Sunnah memandikan
jenazah adalah 3x;
❶ Digosok/disiram atau diwudhū’ kan
❷ Menyiram seluruh tubuh, memakai sabun atau
daun bidara
❸ Dibilas dan diberi kapur barus untuk
melunakkan kulit jenazah dan melindunginya dari hewan-hewan yang mungkin
menyakiti jenazah.
⑵ Hadits Bukhari dan
Muslim, dari shahabat ‘Abdullah Ibni ‘Abbas radhiyallāhu ‘anhumā.
Ketika ada seseorang
saat menunaikan haji yang terinjak oleh sehingga meninggal dunia. Kemudian
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Mandikanlah dia dengan air
dan daun bidara dan kafanilah dia dengan 2 kain…”
*Daun bidara ketika
ditumbuk dan dicampur dengan air maka akan berbusa seperti sabun.
Kelanjutan hadits ini
Beliau melarang menutup kepalanya karena nanti di hari kiamat dia akan
dibangkitkan dalam kondisi bertalbiyah kepada Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
Subhānallāh, ini
adalah tanda husnul khatimah dimana seseorang meninggal dunia dalam kondisi
ihram (saat melakukan ibadah haji di Baitullāh).
Kita memohon kepada
Allāh Subhānahu Wa Ta’āla semoga mengkaruniakan kepada kita semua husnul
khātimah.
Demikian yang bisa
kita bahas pada halaqoh kali ini, in syā Allāh penyebab mandi berikutnya akan
kita bahas pada halaqoh yang akan datang.
___________________
Transkriptor : Ummu ‘Abdirrahmān
♻ Editor : Dr. Farid Fadhillah Abu Abdillāh
Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
Belum ada tanggapan untuk "Penyebab Wajibnya Mandi Bagian 3"
Post a Comment