Halaqoh
33
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
———————–
بسم اللّه الرحمن
الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على نبينا محمد صلى الله عليه و سلم و على آله و صحبه
أجمعين
Ikhwan dan akhwat
yang dimuliakan Allāh, kita memasuki halaqoh yang ke-33 dan melanjutkan bab
yang sebelumnya telah kita mulai, yaitu bab “Hal-hal yang mewajibkan mandi.”
Kita sudah bahas
bahwasanya yang mewajibkan mandi bagi seorang muslim dan muslimah adalah adanya
6 hal; 3 macam pertama adalah hal-hal yang berlaku untuk laki-laki dan
perempuan, yaitu:
❶
Bertemunya 2 khitan
❷ Keluarnya air mani
Keluarnya air mani
menyebabkan seseorang wajib mandi, baik keluar mani karena mimpi atau karena
jima’. Dan keluarnya mani mewajibkan mandi karena Rasūlullāh shallallāhu
‘alayhi wa sallam bersabda:
Dari Ummu Salamah
radhiyallāhu ‘anhā, bahwasanya Ummu Sulaim datang kepada Rasūlullāh shallallāhu
‘alayhi wa sallam dan bertanya.
*Ummu Sulaim adalah
shahabiyyah yang sangat semangat untuk menuntut ilmu dan rasa malu tidak menghalangi
beliau untuk belajar.
(Untuk menutupi rasa
malu), beliau mengatakan: “Ya Rasūlullāh, Allāh itu tidak malu dari
kebaikan/kebenaran, apakah seorang wanita itu wajib mandi kalau dia mimpi
(basah) ?”.
*mungkin menurutnya
selama ini yang mimpi (basah) itu hanya laki-laki saja, namun kenyataannya
wanita juga mengalaminya walaupun tidak seperti laki-laki (misal lebih jarang).
Rasūlullāh
shallallāhu ‘alayhi wa sallam menjawab: “Ya, seorang wanita wajib mandi apabila
dia mimpi dan ketika bangun dia melihat air (mani, yang keluar dari farji’nya),
baik itu air mani wanita atau cairan lendir yang keluar ketika dia bercumbu dan
bergaul dengan suaminya.
Dalam riwayat lain
yang menyebutkan wajibnya mandi bagi orang yang keluar maninya sekalipun tidak
dengan jimā’ diriwayatkan oleh Abu Dawūd dan yang lainnya, dari ‘Āisyah
radhiyallāhu ‘anhā dia berkata:
“Rasūlullāh
shallallāhu ‘alayhi wa sallam ditanya tentang orang yang ketika bangun tidur
dia mendapatkan adanya cairan basah (yaitu mani) di seputar dzakar atau tubuhnya
namun dia tidak ingat, mimpi atau tidak, maka hendaklah dia mandi. Dan ditanya
juga tentang seorang laki-laki yang mimpi basah kemudian ketika bangun tidak
mendapatkan apa-apa (kering dan tidak ada cairan yang keluar), maka dia tidak
wajib mandi.”
*Mimpi basah yang
tidak menjadikan keluar cairan mani adalah tidak wajib mandi.
Ummu Sulaim berkata:
“Apabila wanita juga melihat seperti yang dilihat laki-laki? (mimpi namun tidak
keluar cairan atau mimpi dan keluar cairan)”, maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi
wa sallam berkata: “Ya”.
Kalau memang wanita
tersebut mimpi dan melihat keluar cairan maninya maka dia wajib mandi seperti
laki-laki karena wanita itu kembarannya laki-laki (hukumnya tidak beda, kecuali
dalam beberapa hal).
أَلنِّسآءُ شَقَائِقُ
الرِّجَالِ
Wanita sama persis
dengan laki-laki dalam penciptaan, tabi’at dan susunan tubuhnya, seolah-olah
wanita itu “dibelah” dari kaum laki-laki.
Demikian.
In syā Allāh kita
lanjutkan penyebab berikutnya pada halaqoh yang akan datang.
بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ
وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى حَبِيْبِنَا المُصْطَفَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ
وَ سَلَّمَ
___________________
Transkriptor : Ummu ‘Abdirrahmān
♻ Editor : Dr. Farid Fadhillah Abu Abdillāh
Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Penyebab Wajibnya Mandi Bagian 2"
Post a Comment