Halaqoh
32
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
———————–
بسم اللّه الرحمن
الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على حبيبنا المصطفى نبينا محمد صلى الله عليه و سلم و
على آله و صحبه أجمعين
Ikhwan dan akhwat
para peserta kajian fiqh Syāfi’i yang dimuliakan Allāh, pada kesempatan ini
dihalaqoh yang ke-32 kita akan membahas bab/pasal baru dari kitab Matan Abu
Syujā’ ini yaitu: “Pasal tentang hal-hal yang mewajibkan seseorang itu mandi”.
Sebelumnya, kita akan
membahas apa yang dimaksud dengan “mandi” di sini.
· MANDI ·
Secara bahasa: adalah
menyiramkan (membasuhkan) air kepada sesuatu secara mutlak, misal disiramkan
kepada benda atau tubuh.
Secara istilah:
adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh, dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan
niat tertentu, misal mandi wajib atau mandi sunnah (mandi pada hari Jum’āt)
Mandi Jum’āt menurut
sebagian qaul adalah sunnah tapi ada pula yang mengatakan wajib.
Contoh lain mandi
sunnah adalah mandi saat seseorang hendak berihram.
Jadi, disebut mandi
ibadah kalau kita meniatkan misalkan mandi janabah. Pada mandi janabah harus
basah semua kecuali wanita yang rambutnya tebal maka diberi keringanan yaitu
rambutnya hanya diusap. Ini jika junub harian karena sulit jika junub karena
berkumpul dengan pasangannya untuk setiap hari keramas.
· HAL-HAL YANG
MEWAJIBKAN MANDI ·
Yang mewajibkan mandi
itu ada 6 hal;
⑴ Tiga hal yang
didalamnya sama antara laki-laki dan perempuan, yaitu:
❶ Bertemunya 2 khitan.
Khitan di sini adalah tempat dipotongnya dzakar seorang laki-laki dan sedikit
dari qubul perempuan.
Kalau untuk anak
laki-laki, ketika dikhitan, yang dipotong adalah kulit yang menutupi kepala
dzakar. Adapun untuk perempuan yaitu hanya memotong sebagian kecil dari kulit
yang muncul di atas qubul wanita yang berdampingan dengan tempat keluarnya air
kencing.
Dan yang dimaksud
dengan “bertemunya 2 khitan” adalah jima’ (bersetubuhnya antara laki-laki dan
perempuan) yaitu dengan memasukkan kepala dzakar kedalam farji’ wanita.
Dalil:
Hadits yang diriwayatkan oleh Abū Hurairah radhiyallāhu ‘anhu: Bahwasanya
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Apabila seorang laki-laki
telah duduk di antara 4 cabangnya wanita kemudian dia menggerakkannya maka
sungguh laki-laki (dan perempuan) ini telah wajib untuk mandi.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
Dan dalam riwayat
Muslim: “sekalipun belum keluar air mani”
Maksudnya adalah:
sekalipun sudah memasukkan dzakarnya ke farji’ wanita dan menggerakkannya tapi
belum sampai keluar (misal karena capai atau terburu-buru).
*4 cabang wanita
adalah 2 paha dan 2 betis
In syā Allāh akan
kita lanjutkan pada halaqoh berikutnya.
بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ
وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى حَبِيْبِنَا المُصْطَفَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ
وَ سَلَّمَ
___________________
Transkriptor : Ummu ‘Abdirrahmān
♻ Editor : Dr. Farid Fadhillah Abu Abdillāh
Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Penyebab Wajibnya Mandi Bagian 1"
Post a Comment