Halaqoh 13
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
——————————————————-
بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَكَفَى وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ سَلَّمَ
وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.
اَللَّهُمَّ لاَ عِلْمَ لَنَا إِلاَّ مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ
أَنْتَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ وَ تُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ
الرَّحِيْمُ.
رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ
عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي.
Ikhwan dan akhwat yang saya hormati,
pada pertemuan kali ini kita akan melanjutkan apa yang sudah kita sampaikan
pada pertemuan sebelumnya yaitu tentang macam-macam air yang sudah kita bahas
sampai macam yang ke-4 yaitu :
- Air
yang terkena najis yang kurang dari 2 qullah hukumnya adalah tidak boleh
untuk bersuci dan air itu menjadi najis.[1]
Adapun
jika air lebih dari 2 qullah namun rasa, bau dan warnanya berubah maka berubah
pula airnya menjadi najis dan tidak bisa digunakan sama sekali untuk bersuci.[2]
Kemudian Muallif meneruskan. pembahasan baru yaitu pasal tentang benda-benda
najis dan bagaimana cara mensucikannya.
وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا
جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما
Dan kulit bangkai itu bisa disucikan
dengan cara disamak kecuali kulit anjing dan babi dan yang dilahirkan dari
keduanya atau salah satunya.
Disamak yaitu dengan cara membuang
bagian dalam kulit yang lembek (seperti lemak dan daging) kemudian setelah itu
diberi zat pengawet (atau menggunakan garam pada zaman dahulu) sehingga dia
menjadi kering (dijemur) dan tidak berbau lagi. Dengan demikian kulit itu
menjadi bersih, tidak berbau dan bisa dimanfaatkan. Dan dia hukumnya suci, bisa
dimanfaatkan menjadi tas, sepatu, jaket, dompet dan lain-lain, sekalipun
asalnya kulit bangkai.
Karena
Rasulullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallāhu ‘anhumā,
aku mendengar Rasulullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda : Apabila kulit
hewan itu telah disamak maka dia telah suci [3] (suci
artinya bisa digunakan untuk beribadah atau untuk kebutuhan sehari-hari),
kecuali kulit anjing dan babi dan yang dilahirkan salah satu dari kedua (hewan)
tersebut.”
Kulit anjing dan babi memang
diharamkan penggunaannya baik dia disembelih secara benar maupun sudah menjadi
bangkai. Misalkan anjing kawin dengan srigala atau babi kawin dengan kambing
(seperti pada beberapa negeri), menurunkan spesies baru maka tetap haram dan
tidak bisa dibersihkan sehingga menjadi suci sekalipun sudah disamak seperti
hewan lain dan tidak bisa dimanfaatkan. Karena keduanya itu najis ketika hidup,
demikian setelah matipun najis dan tidak bisa diangkat kenajisannya.
Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:
“Telah diharamkan atas kalian bangkai dan darah serta daging babi dan apa-apa
yang disembelih untuk selain Allāh.” (Al-Maidah 3)
Itulah yang bisa kita sampaikan, in
syā Allāh kita lanjutkan pada pertemuan yang akan datang.
بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ
أَجْمَعِيْنَ
___________________
Transkriptor
: Ummu ‘Abdirrahman
Editor/Catatan kaki : Farid Abu Abdillah
Murojaah
: Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
[1] Imam Ibnu
Qasim Al Ghazzi memutlakkan bahwa air yang kurang dari 2 kulla jika kemasukan
najis yang bisa mempengaruhi sifat air maka air tersebut dihukumi najis sama
saja apakah air tersebut berubah sifatnya atau tidak dengan dasar hadits abi
dawud, ahmad dan yang lainnya yang telah kita sebutkan di akhir halqoh ke 12
yang lalu.
[2] Kita
perlu waspada terhadap najis yang berpengaruh (muatstsiroh) dari yang tidak.
Imam An-Nawawy menyebutkan di dalam ar roudhoh, seperti bangkai hewan yang
tidak memiliki darah yang mengalir semacam lalat atau kepik atau kumbang
(semacam serangga) dan yang semisalnya, atau najis yang tidak kasat mata
seperti tetesan kencing atau misalnya jilatan seekor kucing yang terdapat najis
pada mulutnya, dan kemudian sudah hilang karena ada kemungkinan sudah di
bersihkan oleh si kucing itu sendiri. Maka dalam keadaan seperti ini air yang
kurang dua kullah (sedikit) tidak ternajisi. Demikian juga rambut manusia pun
tidak najis dan tidak menajisi air (Kifayatul akhyar: 38). Ada faidah lain yang
disebutkan tentang air yang kemasukan najis namun ragu jumlah airnya apakah
lebih atau kurang dari dua kullah, pendapat yang terpilih dan bahkan yang benar
dalam madzhab syafi’iyyah adalah airnya tetap suci karena asalnya airnya
tersebut adalah suci sementara tidaklah masuknya najis melazimkan airnya
menjadi najis, hal ini adalah pendapat dari Al – Imam Al Juwaini (kifayatul
akhyar : 40).
[3] Hadits
Ibnu Abbas Radliyallahu anhuma : إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ riwayat Muslim 366, Abu dawud: 4123, Daruqutni
dalam sunannya: 114, Malik dalam muwaththo’ : 985.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Cara Membersihkan Kulit Bangkai"
Post a Comment