Halaqoh 20
Oleh
Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
———————–
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله و كفى والصلاة والسلام النبي المصطفى، نبينا محمد و على آله و صحبه
أجمعين
Ikhwan dan akhwat
yang dimuliakan Allāh, pada kesempatan kali ini kita memasuki halaqoh yang
ke-20 dari syarh matan Abu Syujā’. Pada kesempatan sebelumnya kita telah
membahas furūdhul wudhū’ yang 3 dan sudah menginjak yang 4 yaitu membasuh
sebagian kepala (مسح بعد الرأس), memang khilaf dikalangan ulama.
Ada yang mengatakan
bahwasanya فمسح برأسكم (Hendaklah kalian mengusap kepala kalian), huruf ب
disini li at-tab’īdh (untuk menyatakan makna sebagian) jadi cukup sebagian
kepala yang diusap. Inilah yang dijadikan dalil bahwasanya kepala itu tidak
wajib diusap semuanya.
Demikian juga hadits
yang disebutkan bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam berwudhū’ ketika
menggunakan imamah dengan mengusap bagian dahi Beliau kemudian meneruskannya ke
imamah.
Tetapi disana ada
pendapat lain yaitu bahwasanya fardhu (wajib) nya wudhū’ adalah mengusap
mayoritas kepala, tidak hanya bagian depan atau sebagian saja.
Dalil :
Hadits dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh
Tirmidzi dalam Sunannya dalam bab :
باب ما جاء في مسح
الرأس أنه يبدأ بمقدم الرأس إلى مؤخره
Rasūlullāh
shallallāhu ‘alayhi wa sallam memulai membasuh kepala dari depannya sampai ke
bagian belakangnya (artinya mayoritas kepala diusap)
Haditsnya:
عن عبد الله بن زيد أن
رسول الله صلى الله عليه وسلم مسح رأسه بيديه فأقبل بهما وأدبر بدأ بمقدم رأسه ثم
ذهب بهما إلى قفاه ثم ردهما حتى رجع إلى المكان الذي بدأ منه ثم غسل رجليه
Dari ‘Abdillah Ibn
Zayd, bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengusap kepala
Beliau dengan ke-2 tangannya kemudian mengusap ke belakang dan kemudian ke
depan lagi, dimulai dari bagian depan kepala kemudian sampai ke tengkuk
kemudian balik lagi ke depan (1 kali usapan), kemudian kembali ke tempat dimana
Beliau memulai (yaitu bagian depan kepala), setelah itu membasuh ke-2 kakinya.
قال أبو عيسى وفي
الباب عن معاوية والمقدام بن معدي كرب وعائشة قال أبو عيسى حديث عبد الله بن زيد
أصح شيء في هذا الباب وأحسن وبه يقول الشافعي وأحمد وإسحق
Jadi yang shahih dari
wudhū’ adalah ketika membasuh kepala, yang benar adalah membasuh mayoritas
kepala dengan 1 kali ucapan dimulai depan sampai ke tengkuk, kemudian kembali
lagi ke bagian depan.
⑤
Fardhu yang ke-5 adalah membasuh ke-2 kaki sampai ke mata kaki.
Tentunya ketika membasuh kaki maka sela-sela jari juga harus ikut dibasuh
karena termasuk bagian yang harus terkena air wudhū’, dan tidak boleh meninggalkan
bagian tersebut tanpa terkena air. Karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa
sallam mengancam orang yang wudhū’ nya tidak sempurna.
Beliau bersabda:
ويل للأعقاب من النار
“Celaka bagi
tumit-tumit yang tidak terkena air wudhū’ (nanti akan terkena oleh) api
neraka.”
Oleh karena itu saat
wudhū’ harus diperhatikan baik-baik, apakah semua aaggota wudhū’ sudah basah
atau belum. Jika belum, maka tidak mengapa diulangi karena merupakan fardhu
dalam wudhū’.
Membasuh ke-2 kaki
sampai 2 mata kaki (al-ka’bayn), mata kaki adalah 2 tulang yang muncul di kanan
dan kiri kaki, jika lebih dari itu maka sunnah saja.
⑥
Fardhu yang ke-6 yaitu, semua itu harus dilakukan secara tertib/urut, tidak
boleh dibalik (misal membasuh kaki dahulu baru muka dll) karena semua hadits
yang menerangkan tentang sifat wudhū’ Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam
itu menyebutkan urutan.
Demikian.
Mudah-mudahan kita bisa memahaminya dan mempraktekannya dalam kehidupan
sehari-hari.
Terima kasih.
بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ
وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
___________________
Transkriptor : Ummu ‘Abdirrahman
Editor : Dr. Farid Fadhillah Abu Abdillah
Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Furūdhul wudhū bagian 4"
Post a Comment