Halaqoh
28
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
———————–
بسم اللّه الرحمن الرحيم
اللهم لا سهل إلا ما جعلته سهلاً فأنت تجعل الحزن إن شئت سهلا فجعله سهلا ميسر
رب اشرح لي صدري ويسر لي أمري واحلل عقدة من لساني يفقهوا قولي
Ikhwah wal akhwat
peserta kajian fiqh SyāFi’i yang dimuliakan Allāh, pada sesi yang ke-28 ini
kita akan menyelesaikan bab buang hajat yang sudah kita bahas pada 2 halaqoh
sebelumnya. Dan kita sudah masuk pembahasan larangan seseorang untuk buang
hajat dibawah pohon yang berbuah ataupun jalan yang dilalui manusia dan dibawah
tempat berteduh.
Kemudian muallif
menyebutkan juga tentang:
⑤ Larangan seseorang untuk buang hajat di
dalam/arah lubang yang masuk ke dalam tanah.
Larangan ini
disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dalam hadits yang
diriwayatkan oleh sebagian ahli hadits, diantaranya adalah Abu Dawud dan yang
lainnya dari ‘Abdullah Ibn Sarjas radhiyallāhu ‘anhu
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ سَرْجِسَ، «نَهَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى
أَنْ يُبَالَ فِي الْجُحْرِ» (والجحر هو: الشق في الأرض)
Dari ‘Abdullah Ibn
Sarjas radhiyallāhu ‘anhu dia berkata: Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam
melarang untuk buang hajat/buang air di lubang (yang ada di tanah).”
lubang yang biasanya
lubang ini ada penghuninya, baik hewan atau jin karena disebutkan oleh beberapa
riwayat bahwasanya jin menempati lubang-lubang yang ada dibumi. Maka ketika
kita membuang hajat disitu maka dikhawatirkan akan menyakiti binatang ataupun
jin yang ada dilubang tersebut.
Disamping itu juga,
lubang ini kalau terkena percikan air kemudian penuh maka air kencing itu akan
mengenai kaki atau celana kita.
Oleh karena itu hal
ini dilarang oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
⑥
Dan hendaklah orang yang buang hajat itu tidak berbicara, baik buang hajat
besar maupun kecil.
Dalil :
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya.
Larangan ini
disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bahwasanya ‘Abdullah
Bin ‘Umar radhiyallāhu ‘anhu melihat seseorang yang melewati Rasūlullāh
shallallāhu ‘alayhi wa sallam sementara Rasūlullāh sedang buang air kecil.
Orang tersebut mengucapkan salam kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa
sallam dan Beliau tidak menjawab salam tersebut.
Ini menunjukkan bahwa
orang yang sedang buang hajat dimakruhkan untuk berbicara.
Seandainya berbicara
itu boleh (mubah) seperti kondisi diluar WC maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi
wa sallam akan menjawab salam tersebut karena menjawab salam hukumnya wajib,
namun Rasūlullāh tidak lakukan karena Beliau tidak suka, karena:
⑴
Beliau sedang didalam WC
⑵
Saat buang hajat dianjurkan tidak berbicara kecuali darurat.
Hadits ini
diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dan juga oleh para aimmatul
hadits yang lain.
⑦
Tentang larangan saling berbicara dan saling melihat aurat seseorang ketika
buang hajat, diriwayatkan juga oleh Abu Dawud rahimahullāh dari Abu Sa’id
Al-Khudriy radhiyallāhu ‘anhu, dia berkata:
عن أبي سعيد الخدري
رضي الله عنه سمعت عن النبي صلى الله عليه وسلم يقول : لا يخرج الرجلان يضربان
الغائط كاشفين عن عوراتهما يتحدثان، فإن الله عز وجل يمقت على ذلك.
Dari Abu Sa’id
Al-Khudriy radhiyallāhu ‘anhu dia berkata: “Aku mendengar Rasūlullāh
shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Janganlah 2 orang diantara kalian
keluar untuk buang hajat kemudian keduanya membuka aurat masing-masing sambil
berbicara di dalam tempat buang hajat itu karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla
murka terhadap perbuatan yang demikian.”
Ini menunjukkan
bahwasanya tidak boleh seseorang bersama-sama masuk ke tempat buang hajat
ataupun terpisah namun sambil berbicara, ini dilarang oleh Rasūlullāh
shallallāhu ‘alayhi wa sallam sebabnya karena Allāh murka terhadap perbuatan
itu.
Hadits ini
diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya dalam Sunannya.
⑧
Dan seseorang dianjurkan untuk tidak menghadap matahari atau bulan dan tidak
membelakanginya ketika mereka buang hajat.
Ini dikatakan makruh
oleh para ulama namun tidak ada dalil yang shahih tentang larangan ini.
Bahkan disebutkan
oleh An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmū’ Syarhul Mu’adzdzab jilid 1 halaman 103
bahwasanya hadits yang dijadikan sandaran masalah ini adalah hadits yang dha’īf
bahkan dikatakan bathil, hanya saja yang benar adalah larangan ini hanya makruh
saja. Dimakruhkan untuk buang hajat ke arah matahari atau bulan, tanpa
dimakruhkan untuk membelakanginya.
Dan Imam Al-Khatib
dalam kitabnya Al-Iqnā mengatakan: “Dan inilah yang dipegang dan dijadikan
sandaran dalam madzhab Asy-SyāFi’i.”
Yaitu makruh
menghadap matahari atau bulan, tetapi tidak dimakruhkan untuk membelakangi
keduanya.
Kemudian, setelah
selesai buang hajat kita disunnahkan untuk berdo’a dengan do’a yang masyhur.
DO’A MASUK WC
بِسْمِ اللَّهِ
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
“Dengan menyebut nama
Allāh, aku berlindung kepadaMu dari godaan syaithan laki dan perempuan dan juga
dari kotoran.” (HR. Bukhari dan Muslim)
DO’A KELUAR WC
غُفْرَانَكَ
“AmpunanMu ya Allāh,
saya memohon.”
Ada hadits lain yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi serta yang lainnya, dengan membaca:
الْحَمْدُ لِلَّهِ
الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي الأَذَى ، وَعَافَانِي
اْلحَمْدُ لِلَّهِ
الَّذِى أَذَاقَنِى لَذَّتِهِ وَ أَبْقَى فِيَّ قُوَّتَهُ وَ دَفَعَ عَنِّى
أَذَاهُ
“Segala puji bagi
Allāh yang telah menghilangkan dariku rasa sakit dan menjagaku, memberikan
kesehatan kepadaku.”
“Segala puji bagi
Allāh yang memberikan kepadaku kenikmatan makanan dan memberikan kekuatan
kepadaku serta menghilangkan rasa sakit dariku.”
Hadits ini sekalipun
tidak seshahih hadits yang kita jadikan sandaran dengan membaca “Ghufrānaka”, namun
do’a secara umum bisa dibaca, apalagi berdasarkan hadits.
Namun yang paling
shahih adalah bacaan “Ghufrānaka” ketika keluar WC.
Demikian yang bisa
saya sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat.
بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ
وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى حَبِيْبِنَا المُصْطَفَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ
وَ سَلَّمَ
___________________
Transkriptor : Ummu ‘Abdirrahmān
♻ Editor : Farid Abu Abdillāh
Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
Belum ada tanggapan untuk "Adab Buang Hajat bagian 3"
Post a Comment