Halaqoh
27
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
———————–
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على حبيبنا المصطفى، نبينا محمد صلى الله عليه و على
آله و أصحبه أجمعين
Ikhwan wal akhwat
al-‘izza rahīmanī wa rahimakumullāhu jamī’an, pada halaqoh yang ke-27 ini kita
masih meneruskan pembahasan sebelumnya yaitu tentang adab-adab buang hajat.
Kita sudah bahas tentang
① Dilarangnya menghadap atau membelakangi
kiblat dalam buang hajat terutama ketika berada di padang pasir atau tempat
yang terbuka.
Namun apabila
seseorang buang hajatnya di WC atau di tempat tertutup maka tidak dilarang
seseorang untuk menghadap kiblat atau membelakanginya. Dikarenakan ada hadits
shahih yang diriwayatkan oleh Imam al- Bukhari dan Muslim dalam Shahihain dan
juga oleh imam ahli hadits yang lain.
عَنْ عَبْدِ اللهِ
بْنِ عُمَرَ قَالَ ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي ،
فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ
مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ . رواه البخاري في صحيحه . و في
لفظ آخر له ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَاعِدًا عَلَى لَبِنَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ بَيْتِ الْمَقْدِسِ .
Dari ‘Abdullāh Ibnu
‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā: Bahwasanya dia berkata: Aku naik ke atap rumah
Hafshah (kakak ‘Abdullāh Ibnu ‘Umar & istri Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi
wa sallam) untuk mengambil sebuah keperluan maka secara tidak sengaja ‘Abdullāh
Ibnu ‘Umar melihat Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sedang buang hajat (Rumah
pada zaman dahulu tidak seperti sekarang yang tertutup total, rumah dahulu
sangat sederhana termasuk rumah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang
sebagian atap rumahnya terbuka, terutama WC). Dan melihat posisi/arah
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dalam buang hajat, yaitu membelakangi
kiblat/Ka’bah menghadap ke arah Syam/utara.
Ini menunjukkan
bahwasanya apabila seseorang buang hajat didalam WC atau ditempat yang tertutup
maka dibolehkan untuk menghadap atau membelakangi kiblat dan hal ini tidak
diharamkana atau dimakruhkan. Buktinya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam
dalam hadits yang shahih ini melakukan hal tersebut.
Namun apabila kita
membuat WC permanen dirumah atau masjid maka sebaiknya tetap dihindari sebagai
penghormatan ke arah kiblat dimana itu adalah arah shalatnya kaum muslimin.
Tetapi kalau sudah
terlanjur tidak mengapa dan tidak berdosa karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi
wa sallam sendiri membelakangi kiblat dalam buang hajatnya saat di WC dirumah
Hafshah.
Ini yang terkait
dengan pengkhususan buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya ketika di
dalam bangunan atau ditempat yang tertutup tidak terlarang, tidak seperti
halnya ketika buang hajat di tempat yang terbuka.
Adab yang berikutnya,
Muallif mengatakan:
② Hendaknya dia menghindari untuk buang air
kecil atau air besar pada air yang tidak mengalir/air yang diam.
Dalilnya:
عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ ” .
Hadits Jabir
radhiyallāhu ‘anhumā, dari Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam: “Bahwasanya
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang untuk buang air kecil di air
yang diam (tidak mengalir).”
Dan tentunya kalau buang
air kecil saja dilarang maka buang air besar lebih dilarang lagi dan dikatakan
larangan ini adalah makruh, bukan diharamkan.
Hanya saja Imam
Nawawi berkata: “Bahwasanya buang air kecil atau besar di air yang diam itu
haram.” (Syarh Muslim jilid 3 halaman 187)
Kita dilarang buang
hajat di air yang diam karena air yang diam itu kalau sedikit akan merusak
kesucian air tersebut.
Demikian juga air
yang mengalir namun sedikit, itu juga dimakruhkan karena dia akan mempengaruhi
kesucian air tersebut. Namun kalau air yang mengalir ini banyak atau air itu
diam tapi sangat banyak (contoh di danau) maka tidak dimakruhkan karena tidak
mempengaruhi kesucian air tersebut dan tidak mengotorinya.
③
Dan kita juga dilarang untuk buang hajat baik besar maupun kecil dibawah pohon
yang berbuah atau tidak berbuah karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam
melarang hal itu.
④
Kita dilarang buang hajat di jalan umum yang dilalui manusia atau dibawah
tempat berteduh.
Dalil:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” اتَّقُوا
اللَّعَّانَيْنِ ، قَالُوا : وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ :
الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ ، أَوْ فِي ظِلِّهِمْ ” .
Dari Abu Hurairah
radhiyallāhu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Hati-hatilah (jauhilah) kalian terhadap 2 hal yang menyebabkan laknatnya
manusia.”Mereka bertanya: “Apa 2 hal yang menyebabkan laknat itu?”. Beliau
menjawab: “Yang menyebabkan laknatnya manusia orang yang buang hajat dijalan
yang biasa dilalui manusia atau tempat berteduh mereka.” (Hadits riwayat Imam
Muslim dan yang lainnya)
*laknat adalah do’a
keburukan untuk seseorang agar dijauhkan dari rahmat Allāh
Sebab 2 tempat ini
(atau tempat-tempat lain dimana manusia berkumpul) dilalui manusia, ketika
tempat tersebut untuk buang hajat maka orang akan terganggu dan akan mendo’akan
buruk kepada orang tersebut sehingga diharamkan.
Demikian yang bisa
kitk bahas, semoga bermanfaat.
بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ
وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى حَبِيْبِنَا المُصْطَفَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ
وَ سَلَّمَ
___________________
Transkriptor : Ummu ‘Abdirrahman
♻ Editor : Dr. Farid Fadhillah Abu Abdillah
Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
Belum ada tanggapan untuk "Adab Buang Hajat bagian 2"
Post a Comment