Halaqoh 40
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
———————————
بسم اللّه الرحمن
الرحيم
الحمد لله و كفى والصلاة والسلام على النبي المصطفى، نبينا محمد صلى الله عليه و
على آله و صحبه أجمعين
اَللَّهُمَّ لاَ
عِلْمَ لَنَا إِلاَّ مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ وَ
تُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ.
رَبِّ اشْرَحْ لِي
صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي يَفْقَهُوا
قَوْلِي.
Ikhwan dan akhwat
para peserta kajian. fiqh Syāfi’i yang dimuliakan Allāh, pada kesempatan kali
ini memasuki halaqoh yang ke-40 dan pada halaqoh ini kita melanjutkan
pembahasan “Mandi-mandi yang disunnahkan”.
Berkata Muallif
rahimahullāh:
Mandi-mandi yang disunnahkan ada 17 macam;
1. MANDI JUM’AT
Mandi untuk menunaikan shalat Jum’at yaitu mereka yang akan mendatanginya,
terutama bagi kaum pria, dewasa, muqim, sehat.
Karena bagi musafir
tidak wajib shalat Jum’at.
Karena yang sakit, wanita dan anak-anak mendapat udzur untuk boleh tidak shalat
Jum’at.
Waktu mandi Jum’at
adalah mulai dari terbit fajar shādiq. Seseorang yang melakukan mandi Jum’at di
pagi hari sebelum shubuh tidak mengapa asalkan sudah adzan Shubuh.
Atau orang yang
terkena jinābat, kemudian dia mandi jinabat sekalian mandi Jum’at maka tidak
mengapa dengan menggabungkan 2 niat (menurut sebagian ulama). Tapi yang lebih
afdhal adalah memisahkan, misal mandi pertama niat mandi junub dan yang kedua
niat mandi Jum’at.
Tetapi ada yang
berpendapat mandi Jum’at adalah wajib, tetapi disana ada hadits-hadits yang
mengalihkan wajib menjadi sunnah.
Dalil:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ،
قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ : ” إِذَا جَاءَ
أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ .
و لمسلم: إِذَا
أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ ” .
Dari ‘Abdullāh Ibnu
‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā berkata: Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam
bersabda: “Barangsiapa diantara kalian yang ingin mendatangi shalat Jum’at maka
hendaklah dia mandi.” (HR. Bukhari Muslim dan yang lainnya)
Dalam riwayat Muslim:
“Barangsiapa diantara kalian hendak mendatangi shalat Jum’at maka hendaklah dia
mandi.”
Zhahir hadits ini
adalah perintah dan perintah pada dasarnya adalah wajib.
Namun disana ada
hadits lain yang memalingkan hukum wajib ini menjadi sunnah.
عَنْ سَمُرَةَ ، أَنّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ , وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ ” .
Dari Samurah,
bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang
berwudhū’ (untuk shalat Jum’at) pada hari Jum’at maka cukuplah dengan wudhū’
itu telah mendapatkan sunnah (wudhū’) hari Jum’at. Namun barangsiapa yang bisa
mandi untuk shalat Jum’at maka mandi itu lebih utama.” (HR. Imam At-Tirmidzi
dalam Sunannya)
Berdasarkan hadits
ini ulama mengatakan bahwasanya mandi Jum’at itu bukanlah wajib tapi sunnah.
2. MANDI UNTUK SHALAT
‘ID (‘IDUL FITHRI & ‘IDUL ADHA)
Masuknya waktu mandi
tersebut adalah ketika sudah tengah malam sebelum hari ‘id (bisa berniat mandi
di malam hari untuk shalat ‘id keesokan paginya).
Dalil:
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ
بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى
الْمُصَلَّى( الموطأ 428)
“‘Abdullāh Ibnu ‘Umar
mandi ketika ‘idul fithri dan sebelum pergi ke mushalla.” (Imam Malik dalam
Al-Muwaththa’ hal 428)
Dan Rasūlullāh
shallallāhu ‘alayhi wa sallam juga mandi ketika Beliau akan pergi ke mushalla
untuk shalat ‘id dan memakai pakaian yang paling bagus.
Demikian, semoga
bermanfaat.
——————————
Ditulis oleh Tim Transkrip
Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Mandi mandi Sunnah bagian 1"
Post a Comment