Halaqoh 44
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
———————————
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
———————————
بسم اللّه الرحمن
الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على نبينا محمد صلى الله عليه و سلم و على آله وصحبه أجمعين
الحمد لله والصلاة والسلام على نبينا محمد صلى الله عليه و سلم و على آله وصحبه أجمعين
اَللَّهُمَّ لاَ
عِلْمَ لَنَا إِلاَّ مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ وَ
تُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ.
رَبِّ اشْرَحْ لِي
صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي يَفْقَهُوا
قَوْلِي.
Para peserta kajian
fiqh Syāfi’i yang dimuliakan Allāh Subhānahu Wa Ta’āla, alhamdulillāh kita
memasuki halaqah ke-44 dan halaqah ini adalah pembahasan terakhir dari
mandi-mandi yang disunnahkan dalam Islam.
Kita sudah membahas
12 macam mandi yang disunnahkan.
((وللمبيت بمزدلفة))
13. MANDI KETIKA AKAN
MABIT DI MUZDALIFAH
Mabit di Muzdalifah
dilakukan ketika jama’ah haji telah selesai wuquf di ‘Arafah, kemudian ketika
matahari tenggelam jama’ah haji keluar dari padang ‘Arafah kemudian menuju
Muzdalifah untuk mabit disana.
Mabit di Muzdalifah
merupakan salah satu kewajiban haji dimana setiap jama’ah haji harus mabit,
jika tidak maka berarti mereka melanggar salah satu kewajiban haji dan harus
membayar dam (denda).
Tentang mandi disaat
seseorang hendak mabit di Muzdalifah tidak ada dasar yang kuat dari Rasūlullāh
shallallāhu ‘alayhi wa sallam, bahkan dikatakan bahwasanya yang benar adalah
mandi sebelum mabit di Muzdalifah itu tidak disunnahkan (karena tidak ada dasar
yang kuat untuk dijadikan pijakan) (Kitab An-Nihāyah)
((ولرمي الجمار
الثلاث))
14. MANDI KETIKA
HENDAK MELEMPAR JUMRAH YANG TIGA
Hal ini dilakukan
setelah mabit di Mudzalifah, mabit tanggal 10 Dzulhijjah maka pagi harinya
jama’ah haji pergi meninggalkan Muzdalifah setelah shalat Fajr dan berdo’a
hingga matahari akan terbit kemudian meninggalkan Muzdalifah menuju Mina untuk
melempar jumrah.
Pada hari ‘Idul Adha
yang dilempar tentu hanya jumrah ‘Aqabah saja, yaitu dimulai ketika terbit
matahari hingga malam.
Ketika melempar
jumrah ‘Aqabah dikatakan tidak disunnahkan mandi karena masih dekat dengan
wuquf dan juga telah mandi sebelumnya.
Namun pada pelemparan
jumrah yang berikutnya yaitu pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari pertama Tasyriq),
jam’ah haji akan melempar jumrah ketiga-tiganya, mulai dari jumrah shughra
(yang paling kecil dan paling jauh dari Mekkah/arah Ka’bah), kemudian jumrah
wustha (pertengahan) dan yang terakhir jumrah kubra, disunnahkan untuk mandi
terlebih dahulu.
Ini dilakukan 2 kali
atau 3 kali bagi yang mengambil nafar awwal yang akan bersegera meninggalkan
kota Mekkah (yang mengambil nafar awal cukup 2 kali melempar jumrah yaitu 3
kali dengan ‘Idul Adha) namun kalau yang mengambil nafar tsani maka melempar 3
kali yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Dikatakan dalam kitab
Syāfi’i bahwasanya sebelum melempar jumrah itu untuk mandi.
Namun dikatakan dalam
kitab Al-Iqnā: “Tidak disunnahkan mandi untuk melempar jumrah yang 3, demikian
juga tidak disunnahkan mandi untuk thawaf.”
Jadi, tidak ada dasar
yang shahih untuk mandi ketika akan mabit di Muzdalifah, mandi ketika akan
melempar jumrah, mandi ketika akan thawaf.
((وللطواف))
15. MANDI UNTUK
THAWAF
Tidak ada dasar yang
shahīh dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
((وللسعي))
((وللسعي))
16. MANDI UNTUK
MENUNAIKAN SA’Ī
Sebagaimana thawaf
tidak ada dasar yang shahīh tentang mandi terlebih dahulu maka begitu juga sa’ī
juga sama, tidak ada dasarnya.
((ولدخول مدينة رسول
الله صلى الله عليه وسلم))
17. MANDI UNTUK
KETIKA HENDAK MEMASUKI KOTA MADINAH RASŪLULLĀH SHALLALLĀHU ‘ALAYHI WA SALLAM
Ini juga ijtihad dari
ulama Syāfi’iyyah, bahwasanya disunnahkan ketika hendak masuk ke Mekkah, maka
mandi pula ketika masuk ke kota Madinah karena 2 kota ini adalah kota suci yang
diharamkan oleh Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
Namun kalau kita
mengatakan itu masyrū’ maka kita harus mengetahui dalil, kalau tidak ada dalil
maka pada dasarnya tidak bisa kita katakan bahwasanya itu sebuah ibadah yang
disunnahkan.
Namun, baik seseorang
ketika berkunjung ke Masjid Nabawi dia akan shalat disana dan bertemu dengan
banyak orang, maka dalam kondisi suci bersih dan telah mandi terlebih dahulu.
Tapi kalau kita katakan itu sunnah yang telah dilakukan oleh Rasūlullāh
shallallāhu ‘alayhi wa sallam maka harus disebutkan dalil dari Beliau.
Demikianlah beberapa
jenis mandi yang disunnahkan dalam syari’at Islam, memang sebagiannya tidak
berdalil namun mayoritas ada dalilnya dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa
sallam. Sekalipun sebenarnya dalam kitab-kitab Muthawwalāt (buku-buku yang
pembahasannya meluas dalam madzhab Syāfi’i) itu disebutkan tentang mandi-mandi
yang lain, diantaranya adalah:
• mandi ketika i’tikaf
• mandi ketika malam-malam dalam bulan suci Ramadhān
• mandi ketika anak kecil baligh
• dan lainnya
• mandi ketika i’tikaf
• mandi ketika malam-malam dalam bulan suci Ramadhān
• mandi ketika anak kecil baligh
• dan lainnya
Hal ini tidak kita
bahas disini karena pembahasannya cukup meluas dan butuh penjelasan mendetail.
Semoga yang telah
kita bahas kali ini bermanfaat dan kita bisa mengamalkannya selagi berdasarkan
dalil yang shahīh dari sunnah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
In syā Allāh kita akan lanjutkan halaqah baru tentang “Hukum mengusap 2 sepatu atau yang semisalnya”.
In syā Allāh kita akan lanjutkan halaqah baru tentang “Hukum mengusap 2 sepatu atau yang semisalnya”.
Semoga memberikan
hazanah pengetahuan baru dalam ilmu fiqh kita.
بالله التوفيق و الهدايةو صلى الله على نبينا محمد صلى الله و على أصحابه أجمعين
________________________________
Ditulis oleh Tim Transkrip
Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
No comments:
Post a Comment