Halaqoh 46
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
———————————
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
———————————
بسم اللّه الرحمن
الرحيم
الحمد لله و كفى والصلاة والسلام على النبي المصطفى نبينا محمد صلى الله عليه و على آله وصحبه أجمعين
الحمد لله و كفى والصلاة والسلام على النبي المصطفى نبينا محمد صلى الله عليه و على آله وصحبه أجمعين
Ikhwah wal akhwat
para peserta kajian fiqh yang dimuliakan Allāh, pada kesempatan kali ini kita
akan memasuki halaqah ke-46 dan masih membahas tentang “hukum mengusap 2
sepatu” dan bahwasanya mengusap 2 sepatu itu jāizun (boleh) dengan 3 syarat,
dimana syarat pertama sudah kita bahas yaitu seseorang yang memakai 2 sepatu
itu sudah bersuci terlebih dahulu, suci dari hadats besar maupun kecil, artinya
dia dalam kondisi berwudhū’.
Kemudian yang ke-2
adalah:
((أن يكونا ساترين
لمحل غسل الفرض من القدمين))
❷
Hendaknya kedua sepatu menutupi bagian yang wajib untuk dibasuh dari kedua kaki
(yaitu sampai mata kaki).
Kita tahu bahwasanya
dalam wudhū’ kita diwajibkan untuk membasuh kaki kita dan wajibnya membasuh
kaki itu dari telapak hingga kedua mata kaki. Dan kedua mata kaki ini harus
ikut terbasuh & basah.
Bahkan ketika
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melihat ada seorang yang berwudhū’
namun bagian kakinya ada yang mengkilat belum kena air (kira-kira sebesar koin
dirham), maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengancam dan bersabda:
وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ
مِنَ النَّارِ
“Celaka bagi
tumit-tumit yang tidak terkena air wudhū’, dia akan dibakar dengan api neraka.”
(HR. Bukhari no. 96 dan Muslim no. 241 dari ‘Abdullāh bin ‘Amr)
Ini menunjukkan
bahwasanya tumit dan sampai mata kaki itu wajib dibasuh. Oleh karena itu,
ketika kita memakai sepatu maka sepatu ini harus menutupi sampai mata kaki
karena itu bagian yang wajib kita basuh.
Jadi kalau misal
sepatu bola atau sepatu kantor yang pendek ini tidak bisa diusap sepatunya.
Namun nanti kita ada pembahasan “Mengusap kaus kaki”, jadi bukan sepatunya yang
diusap tetapi kaus kaki. Artinya kaus kaki bisa memiliki hukum seperti hukum
sepatu dan rata-rata kaus kaki itu tinggi sampai pertengahan betis (yang jelas
menutupi mata kaki) dan ini bisa diusap ketika wudhū’ dan tidak perlu dilepas,
sekalipun sepatunya dilepas karena dia tidak memenuhi syarat. Namun kalau
sepatunya seperti sepatu tentara (sepatu boot, yang tinggi) itu boleh diusap
tanpa harus dilepas.
Syarat yang ke-3
adalah:
((و أن يكونا مما يمكن
تتابع المشي عليهما))
❸
Hendaknya kedua sepatu itu yang dimungkinkan untuk berjalan jauh.
Tatābu’ itu dipakai
terus menerus untuk berjalan, kenapa? Karena biasanya sepatu dipakai untuk
perjalanan/safar jauh. Jika sepatunya yang terbuka maka ini tidak bisa diusap
karena percuma.
Itulah yang
disyaratkan oleh para ulama tentang sepatu yang boleh diusap.
Jadi, dalam
pembahasan kali ini kita telah mendapatkan syarat-syarat untuk sepatu yang
boleh diusap, yaitu:
⑴ Ketika memakainya, orang yang memakai sudah berwudhū’ terlebih dahulu (dalam kondisi suci).
⑵ Hendaknya sepatu itu menutup kedua mata kaki, yaitu bagian yang wajib dibasuh ketika berwudhū’.
⑶ Sepatu itu berfungsi dan bisa dipakai untuk berjalan secara kontinyu (kuat, tidak mudah rusak atau tidak mudah lepas).
⑴ Ketika memakainya, orang yang memakai sudah berwudhū’ terlebih dahulu (dalam kondisi suci).
⑵ Hendaknya sepatu itu menutup kedua mata kaki, yaitu bagian yang wajib dibasuh ketika berwudhū’.
⑶ Sepatu itu berfungsi dan bisa dipakai untuk berjalan secara kontinyu (kuat, tidak mudah rusak atau tidak mudah lepas).
Karena ketika dia
rusak maka tidak ada faidahnya lagi diusap, dia bisa dilepas atau diganti
dengan sepatu yang lain. Karena kebutuhan seorang musafir itu menggunakan
sepatu tidak dilepas karena dipakai terus.
Diambil juga dari
kata-kata mushannif bahwasanya: Disyaratkan sepatu itu bisa dipakai untuk
berjalan jauh, maka bisa diambil kesimpulan bahwa sepatu itu kuat dan tidak
tembus air. Dan juga hendaknya sepatu itu suci (tidak ditempeli/terkena najis).
Kalau seandainya dia
memakai sepatu kemudian diatasnya ada sepatu lagi atau kaus kaki dan diatasnya
memakai sepatu lagi, lalu bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Sepatu yang diusap adalah yang paling atas, jika memenuhi syarat. Tetapi kalau sepatu bagian luar tidak memenuhi syarat, misalkan sepatu kulit yang sampai mata kaki lalu diluarnya memakai sepatu lagi yang terbuat dari plastik atau bahan imitasi yang tidak menutup dua mata kaki maka sepatu yang luar harus dilepas ketika wudhū’ dan yang diusap adalah sepatu yang bagian dalam.
Jawaban:
Sepatu yang diusap adalah yang paling atas, jika memenuhi syarat. Tetapi kalau sepatu bagian luar tidak memenuhi syarat, misalkan sepatu kulit yang sampai mata kaki lalu diluarnya memakai sepatu lagi yang terbuat dari plastik atau bahan imitasi yang tidak menutup dua mata kaki maka sepatu yang luar harus dilepas ketika wudhū’ dan yang diusap adalah sepatu yang bagian dalam.
Itulah yang dibahas
para ulama tentang syarat-syarat mengusap sepatu, mudah-mudahan kita telah
memahaminya dan bermanfaat untuk ibadah kita.
بالله التوفيق و الهدايةو صلى الله على نبينا محمد صلى الله و على أصحابه أجمعين
——————————
Ditulis oleh Tim Transkrip
Muraja’ah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
No comments:
Post a Comment