Halaqoh 10
Oleh
Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, M.A.
(Asal dari artikel ini adalah transkrip kajian Whatsapp Ust.
Abu ziyad)
————————
————————
بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.
Para
peserta kajian fiqh yang dimuliakan Allāh, kita lanjutkan pada sesi yang ke-10
ini. Apa yang ditulis oleh Muallif Al-Imām Abu Syujā’, Beliau memulai kitabnya
dengan menyebutkan Kitābuth Thahārah.
Al-kitāb secara bahasa artinya adalah: وَالْجَمْعُ الضَّمُّ yaitu sesuatu yang disatukan dan dikumpulkan. Adapun secara
istilah fiqh: اسم
لجنس من الأحكام yakni nama untuk jenis
(kumpulan beberapa) hukum-hukum. Sementaraal-bāb adalah
macam dari macam-macam yang ada dalam sebuah kitab.
Beliau menyebutkan: كتاب الطهارة
Ath-Thahārah[1] secara bahasa artinya اَلنَّظَافَةُ yaitu bersih secara istilah syar’i memiliki penafsiran
yang banyak, diantaranya:
فعل ما تستباح به الصلاة
أي من وضوء وغسل وتيمم وازالة نجاسة
Thahārah
adalah perbuatan yang dengan perbuatan tersebut dibolehkan seseorang untuk
melakukan shalat, yaitu mencakup tentang wudhu, mandi, tayamum dan
menghilangkan najis dari badan.
Dikarenakan
alat untuk bersuci yang paling utama adalah air, maka muallif menyebutkan
tentang macam-macam air yang bisa digunakan untuk bersuci.
Beliau
menyebutkan :
المياه التي يجوز التطهير بها
سبع مياه
Air yang bisa digunakan untuk bersuci[2] itu
ada 7 macam.
م۱ . ماء السماء أى النازل
منها وهو المطر
- Yang dimaksud disini (air langit) adalah air
yang turun dari langit yaitu air hujan. [3]
٢ . ماء البحر
- Air laut yaitu air yang rasanya asin atau [ماء
الملح. [4
٣ .ماء النهر
- Air yang ada di sungai dan biasanya tidak
asin.
٤.ماء البئر
- Air sumur, yang biasanya berasal dari sumber
air yang ada didalam tanah (dikedalaman tertentu), ini juga termasuk air
yang suci. [5]
٥. ماء العين
- Maksudnya adalah air yang keluar dari mata air
(permukaan) tanpa digali. [6]
٦. ماء الثلج
- Air es, ini berada di daerah yang dingin
seperti dikutub atau dipuncak-puncak gunung yang tinggi.[7]
٧.ماء البرد
- Air embun
Kalau
kita lihat, ke-7 macam air ini adalah boleh dikatakan semua air yang keluar
dari tanah atau turun dari langit. Secara mudah, 7 macam air ini tidak keluar
dari kondisinya, baik dia:
- Air yang keluar dari tanah yaitu mengalir
seperti mata air
- Air yang digali seperti sumur
- Air yang ada dipermukaan seperti sungai
- Air yang turun dari langit seperti air hujan,
air embun, air es.
Dan
asal dari semua air ini adalah thahūr (suci) dan boleh digunakan untuk bersuci.
Sebagaimana
firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla dalam surat Al-Anfāl :
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ
السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ
“Dan Allāh lah yang menurunkan untuk kalian air dari langit
supaya kalian menggunakannya untuk bersuci.” (Al-Anfāl: 11)
Dan
banyak lagi dalil-dalil yang menyebutkan tentang 7 macam air ini, in syā Allāh
kita akan bahas lebih lanjut pada pertemuan berikutnya.
بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
___________________
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
___________________
[1] Ath
thuharoh dengan di dhommah tho’-nya adalah air sisa dari bersuci yang ada di
dalam ceret/bejana bukan sisa air dari sumur atau laut atau yang semisalnya.
Adapun ath thiharoh dengan di kasroh tho’nya adalah nama dari apa yang
disandarkan ke air seperti misalnya sidr/bidara (sejenis tanaman yang
dicampurkan ke air). (hasyiah al baijuuri : 67)
[2] Tidak
boleh menggunakan air untuk bersuci selain dari 7 yang disebutkan di atas.
Barangsiapa yang sengaja menggunakan selain dari yang 7 macam air ini untuk
bersuci baik wudlu maupun mandi maka sungguh ia telah bertaqorrub dengan
sesuatu yang tidak di tempatkan oleh syariat untuk bertaqorrub, ia bermaksiat
kepada Allah karena perbuatannya ini dan juga tidak sah bersucinya.
Pengkhususan bersuci dengan air ini adalah sifatnya ta’abbudi yakni perkara
yang sifatnya hanya mengikuti perintah pembuat syariat tidak (harus) dipahami
ma’na atau hikmahnya. Oleh karenanya ia tidak bisa di qiyaskan kepada yang
lainnya, hal ini menyelisihi madzhab hanafiyyah. (hasyiah al baijuuri 68)
[3] Dalil
tentang bolehnya bersuci dengan air hujan ini adalah Q.S. Al-Anfal : 11
sebagaimana yang telah disebutkan oleh ust. Abu ziyad.
[4] Dalil
tentang boleh nya bersuci dengan air laut adalah hadits : “سئل رسول الله عن ماء البحر فقال
” هو الطهور ماءه, الحل ميتته ”
yang artinya: “ ketika rasulullah ditanya tentang air laut, beliau bersabda:
air laut itu suci airnya dan halal bangkainya” ( Ibnu hibban : 1243, at
tirmidziy : 69, al bukhori dalam at tarikh al kabiir : 3/478)
[5] Dalil
tentang bolehnya bersuci dengan air sumur adalah Hadits Abu sa’id al khudri
rodhiyallahu anhu :
أَنَّهُ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ
بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا الْحِيَضُ وَلَحْمُ الْكِلَابِ وَالنَّتْنُ؟ فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمَاءُ طَهُورٌ لَا
يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ»
Apakah kami boleh berwudlu dari air
sumur budho’ah sementara dilemparkan kedalam sumur tersebut potongan kain bekas
haid, daging anjing, dan kotoran-kotoran, maka Rasulullah bersabda Air itu
adalah thohur, tidaklah sesuatupun menajiskannya. (abu daud: 66, an nasai :
326, ahmad : 11257)
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْكُتُ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَبَيْنَ القِرَاءَةِ
إِسْكَاتَةً – قَالَ أَحْسِبُهُ قَالَ: هُنَيَّةً – فَقُلْتُ: بِأَبِي وَأُمِّي
يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِسْكَاتُكَ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَالقِرَاءَةِ مَا تَقُولُ؟
قَالَ: ” أَقُولُ: اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ، كَمَا
بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنَ الخَطَايَا
كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْ
خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَدِ
“Bahwa rasulullah benar-benar diam
antara takbiratul ihram dan al fatihah dalam sholat beliau diam sejenak sebelum
beliau membaca al fatihah. Maka aku bertanya kepada beliau: Biarlah ayah dan
ibuku sebagai tebusannya wahai rasulullah, diammu antara takbiratul ihram dan
al fatihah, apakah yang engkau baca (dalam diam tersebut)? Rasulullah berkata:
aku membaca Ya Allah jauhkan antara aku dengan dosa-dosaku……Ya Allah
bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, es (salju) dan air
embun. (Al bukhori : 744, muslim : 147, Ibnu majah: 805, Ahmad : 7164).
________________________________
Pensyarah/Murojaah :
Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
Transkriptor
: dr. Ummu ‘Abdirrahman
Editor/Hasyiah
: Dr.
Farid Abu Abdillah
No comments:
Post a Comment