Halaqoh
26
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
———————–
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله و كفى والصلاة والسلام على النبي المصطفى، نبينا محمد صلى الله عليه و على آله و صحبه أجمعين
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
———————–
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله و كفى والصلاة والسلام على النبي المصطفى، نبينا محمد صلى الله عليه و على آله و صحبه أجمعين
Ikhwah wal akhwat
para peserta kajian fiqh yang dimuliakan Allāh, pada kesempatan kali ini kita
masuk sesi ke-26 yang kita akan bahas tentang adab dan tata cara buang hajat.
Namun sebelum itu
kita akan sebutkan beberapa dalil yang menyebutkan tentang perintah Rasūlullāh
shallallāhu ‘alayhi wa sallam untuk beristinja dan bolehnya seseorang itu
beristijmar (bersuci dengan beberapa buah batu dan disunnahkan jumlahnya
ganjil/3 buah atau lebih) dan hal itu untuk mencukupi untuk bersuci seperti
halnya air juga alat yang digunakan untuk bersuci pada umumnya.
Hadits tentang
istinja atau istijmar adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak para ahli
hadits diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari ‘Āisyah radhiyallāhu
‘anhā :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صلّى اللّه عليه وسلّم «قَالَ إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ
فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيبُ بِهِنَّ فَإِنَّهَا
تُجْزِئُ عَنْهُ .»
“Apabila salah
seorang diantara kalian pergi untuk buang air besar maka hendaklah dia membawa
3 buah batu yang dia bersuci dengannya karena batu itu bisa membersihkan
kotoran darinya (bisa mengangkat najis dari dubur/qubulnya).”
Hadits ini
diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunannya.
Demikian juga hadits
yang menjelaskan tentang istinja.
Allāh Subhānahu wa
Ta’āla telah memuji orang-orang yang bersuci dari hadats mereka. Disebutkan
dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu:
نَزَلَتْ هَذِهِ
الْآيَةُ فِي أَهْلِ قُبَاءَ << فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ
يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ >>
Allāh berfirman:
“Didalamnya terdapat orang-orang yang senang untuk bersuci dan Allāh menyukai
orang-orang yang bersuci.”
Abu Hurairah berkata
:
كَانُوا يَسْتَنْجُونَ
بِالْمَاءِ ، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِيهِمْ
“Ahlu qubā’ itu dulu
bersuci dengan menggunakan air kemudian turunlah ayat ini yang memuji perbuatan
mereka.”
Hadits ini
diriwayatkan oleh Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi dan Ibnu Mājah dalam Sunan
mereka.
Itu yang terkait
dengan dalil istinja’ dan istijmar.
Bahwasanya istinja’
itu wajib bagi seseorang ketika setelah buang air besar atau air kecil, yang
paling baik kalau bisa (urutannya) :
① istijmar (menggunakan batu), kalau sekarang bisa diganti dengan tisu, kemudian,
② diikuti dengan air
① istijmar (menggunakan batu), kalau sekarang bisa diganti dengan tisu, kemudian,
② diikuti dengan air
Namun, boleh
seseorang itu menggunakan salah satu dari keduanya, menggunakan air saja atau
menggunakan 3 butir batu yang bisa membersihkan tempat kotoran tersebut.
Apabila seseorang ingin memilih salah satu saja (batu atau air) maka tentunya
air itu lebih baik untuk dipakai untuk bersuci.
· Ada hal-hal yang dimakruhkan dalam buang hajat ·
①
Hendaklah orang yang buang hajat itu menjauhi untuk menghadap kiblat atau
membelakanginya apabila dia berada di padang pasir/tanah kosong. Karena ada
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam Shahihain.
Dari Abu Ayyub
Al-Anshari radhiyallāhu ‘anhu, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam
bersabda : “Apabila salah seorang diantara kalian datang untuk buang hajat maka
janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakanginya akan tetapi menghadaplah
ke arah timur atau ke arah barat.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
Disini disebutkan
“padang pasir” atau “tempat yang luas”, tapi ini tidak hanya di padang pasir
saja, namun di semua tempat yang tidak ada penutupnya. Kalau tidak ada
penutupnya maka janganlah menghadap ke kiblat (timur atau barat) , tentunya ini
disabdakan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam karena Beliau ada di
Madinah, kiblat Madinah ada di bagian selatan, kalau membelakangi kiblat maka
menghadap ke utara. Dan beliau menyuruh ke arah timur dan barat karena tidak
searah dengan kiblat.
Namun bagi kita yang
di Indonesia tentunya hadits ini (ke timur dan barat) tidak berlaku karena
kiblat kita menghadap ke barat dan ke timur brarti kita membelakangi kiblat.
Intinya kita
menghadap ke arah lain yang tidak searah dengan kiblat atau membelakanginya.
In syā Allāh kita
lanjutkan pada sesi berikutnya.
بِاللَّهِ
التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى حَبِيْبِنَا المُصْطَفَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ سَلَّمَ
___________________
Transkriptor : Ummu ‘Abdirrahman
♻ Editor : Dr. Farid Fadhillah Abu Abdillah
Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى حَبِيْبِنَا المُصْطَفَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ سَلَّمَ
___________________
Transkriptor : Ummu ‘Abdirrahman
♻ Editor : Dr. Farid Fadhillah Abu Abdillah
Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
No comments:
Post a Comment