Halaqoh 41
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
———————————
بسم اللّه الرحمن
الرحيم
الحمد لله و كفى والصلاة والسلام على النبي المصطفى، نبينا محمد صلى الله عليه و
سلم بلغ الرسالة وأدى الأمانة , ونصح الأمة , وجاهد في الله حق جهاده ليلها
كنهارها لا يزيغ عنها بعدي إلا هالك
Ikhwah wal akhwat
ā’azakumullāhu jamī’an, alhamdulillāh kita telah memasuki halaqoh ke-41 dan
masih melanjutkan pembahasan “Mandi-mandi yang disunnahkan” dalam madzhab
Syāfi’i.
Telah dibahas
tentang:
1. MANDI (UNTUK) SHALAT JUM’AT
2. MANDI (UNTUK) DUA SHALAT ‘ID
Mandi yang
berikutnya,
3. MANDI (UNTUK)
SHALAT ISTISQĀ
Shalat Istisqā adalah
shalat yang dilakukan oleh kaum muslimin untuk memohon kepada Allāh Subhānahu
Wa Ta’āla agar diturunkannya hujan.
Kita tahu bahwasanya
hujan itu ada musimnya, tapi ketika musimnya sudah lewat atau hujan terasa
datang terlambat maka disunnahkan bagi kaum muslimin untuk menunaikan shalat
istisqā sebagaimana yang dilakukan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa
sallam.
4. MANDI (UNTUK)
SHALAT KHUSŪF (GERHANA BULAN) & SHALAT KUSUF (GERHANA MATAHARI)
Gerhana bulan adalah
ketika bulan muncul purnama atau sebelumnya, kemudian keadaan langit gelap dan
tertutup (bukan karena tertutup awan tapi karena akan terjadi gerhana), dimana
sinar bulan terhalang oleh bumi.
Ketika terjadi
gerhana bulan dan gerhana matahari maka kaum muslimin disunnahkan untuk shalat
dan memohon kepada Allāh Subhānahu Wa Ta’āla ampunan dan agar bulan atau
matahari kembali muncul.
Rasūlullāh
shallallāhu ‘alayhi wa sallam ketakutan saat terjadi gerhana, bukan takut
karena matinya seseorang (seperti yang diyakini oleh ahlul Jahiliyyah, ketika
putra Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam meninggal pas saat terjadi
gerhana), dimana gerhana adalah tanda kebesaran Allāh dimana Allāh menakuti
hambaNya seandainya bulan atau matahari dihilangkan cahayanya oleh Allāh
Subhānahu Wa Ta’āla.
Oleh karena itu
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam segera mengumpulkan para shahabatnya
dan menunaikan shalat khusuf atau kusuf, baik gerhana total atau sebagian maka
semuanya disunnahkan untuk dilakukan.
Menurut ulama
Syāfi’iyyah, pada hakikatnya pada ke-3 mandi ini (mandi untuk shalat istisqā,
khusuf dan kusuf) itu tidak ada dalil yang menunjukkan adanya sunnah mandi
sebelum itu.
Namun ulama
mengqiyaskan (menganalogikan) bahwasanya mandi sebelum shalat-shalat tersebut
dilakukan sama dengan mandi sebelum shalat jum’at dimana kaum muslimin
sama-sama berkumpul untuk menunaikan shalat berjamā’ah.
Namun sebenarnya,
selagi tidak ada dalil maka tidak ada analogi dalam masalah ibadah.
لا قياص في العبادة
Ibadah itu harus
berdasarkan dalil masing-masing, tidak boleh disamakan karena masing-masing
ibadah itu ada aturan dan syari’atnya.
6. MANDI SETELAH
MEMANDIKAN JENAZAH.
Dalil:
عن أبي هريرة رضي الله
عنه قال: أن رسول الله صلي الله عليه و سلم: من غسل ميتًا فليغتسل، ومن حمله
فليتوضأ
Dari Abū Hurairah
radhiyallāhu ‘anhu: Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam
bersabda: “Barangsiapa yang memandikan jenazah maka hendaklah setelah itu mandi
dan barangsiapa yang membawa jenazah maka hendaklah dia berwudhū’.” (HR. Imam
yang Lima dan dihasankan oleh At-Tirmidzi dalam Sunannya)
Namun perintah
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dalam hadits ini bukanlah menunjukkan
wajib karena ada hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Hākim bahwasanya
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
” ليس عليكم في غسل
ميتكم غُسل إذا غسلتموه ، فإنَّ ميتكم ليس بنجس ، فحسبكم أن تغسلوا أيديكم ”
“Tidaklah wajib bagi
kalian untuk mandi ketika kalian telah memandikan jenazah… ”
Namun jika ingin
mandi maka hal itu bagus dan tidak mengapa karena mungkin ada kotoran/najis
yang menempel ditubuhnya sehingga dengan mandi tentunya lebih afdhal.
Apalagi ada hadits
yang dihasankan oleh Imam At-Tirmidzi yang menunjukkan bahwasanya Rasūlullāh
shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruh untuk mandi dan berwudhū’ bagi mereka
yang telah membawa jenazah.
Demikian yang bisa
kita bahas pada pertemuan kali ini, semoga bermanfaat. In syā Allāh kita
lanjutkan pembahasan berikutnya.
——————————
Ditulis oleh Tim Transkrip
Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
Belum ada tanggapan untuk "Mandi mandi Sunnah Bagian 2"
Post a Comment